Berita Nagan Raya
Bupati Serahkan LKPJ dan LPJ ke DPRK Nagan Raya
Bupati Jamin Idham menyampaikan dua laporan pertangunggung jawaban, yaitu LKPJ dan pelaksanaan APBK tahun 2021.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBK Nagan Raya tahun 2021 ke DPRK dalam rapat paripurna dewan, Kamis (9/6/2022).
Rapat paripurna ke 1 masa persidangan II dihadiri 23 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE didampingi dua Wakil Ketua Dedi Irmayanda SP MM dan Hj Puji Hartini ST MM.
Bupati Jamin Idham menyampaikan dua laporan pertangunggung jawaban, yaitu LKPJ dan pelaksanaan APBK tahun 2021 mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2021 yang disampaikan kepada DPRK merupakan pelaporan penyelenggaraan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021.
"LKPJ merupakan laporan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRK untuk dibahas," kata Bupati.
Hasil pembahasan DPRK, lanjutnya, berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah yang dapat dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
"LKPJ ini menyajikan data capaian pada kegiatan tahun 2021 yang mengindikasikan pencapaian kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya," ujar Bupati.
Sementara terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, Bupati Jamin Idham mengatakan, itu merupakan wujud pertanggung jawaban kepada dewan di bidang keuangan, untuk mengadakan evaluasi atas pelaksanaan berbagai program kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Bupati.
Menurutnya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam masa kurun waktu satu tahun anggaran sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Bupati juga menjelaskan, APBK Nagan Raya tahun anggaran 2021 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020 dengan komposisi anggaran pendapatan sejumlah Rp 1.234.238.722.284 dan anggaran belanja berjumlah Rp 1.237.988.722.284.
"Dalam perjalanan tahun anggaran 2021, APBK telah diadakan penyesuaian secara terbatas yang bersifat pergeseran anggaran terhadap jenis-jenis pengeluaran menurut kebutuhan dan tuntutan perkembangan," katanya.(*)
Baca juga: Polisi Serahkan 4 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya ke Jaksa, Tersangka Terancam Penjara 6 Tahun