Berita Nagan Raya

Polisi Serahkan 4 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya ke Jaksa, Tersangka Terancam Penjara 6 Tahun

"Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya (kiri) memperlihatkan 4 tersangka kasus solar subsidi di Mapolres, Jumat (10/6/2022). 

"Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak yang lain," katanya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi (bio solar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri adalah ES (42) warga Gampong Suka Raja, Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.

Berikutnya MI (36) warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.

BB yang dilimpahkan dalam kasus tersebut yakni 4.000 liter (4 ton), 5 unit kenderaan roda empat, serta jerigen beserta isinya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada Serambinews.com, Jumat (10/6/2022/ mengatakan, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April 2022 lalu karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Baca juga: 2 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Segera Diadili, Empat Masih Disidik, Begini Perkembangannya

"Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak yang lain," katanya.

Untuk tersangka, kata  Kasat Reskrim, disangkanya melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Machfud kembali berharap, masyarakat di wilayah hukum Polres supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum karena dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.(*)

Baca juga: Dua Penimbun Solar segera Diadili, Kasus 4 Ton Minyak Subsidi Masih Disidik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved