Berita Aceh Barat Daya

JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut 180 bulan penjara terhadap AK (26), pemuda di salah satu gampong

Editor: bakri
For Serambinews.com
JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH 

Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.

Ancam Korban

Setelah memuaskan nafsu birahi, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.

Pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.

"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya.

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.

Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. (c50)

Baca juga: Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan

Baca juga: Terdakwa Dituntut 200 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved