Berita Aceh Barat Daya
JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut 180 bulan penjara terhadap AK (26), pemuda di salah satu gampong
Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.
Ancam Korban
Setelah memuaskan nafsu birahi, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.
Pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.
"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.
Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran.
"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. (c50)
Baca juga: Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan
Baca juga: Terdakwa Dituntut 200 Bulan Penjara Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jpu-kejari-abdya.jpg)