Berita Aceh Barat Daya

JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut 180 bulan penjara terhadap AK (26), pemuda di salah satu gampong

Editor: bakri
For Serambinews.com
JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH 

BLANGPIDIE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut 180 bulan penjara terhadap AK (26), pemuda di salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, dalam kasus merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja namanya Bunga.

Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa 180 bulan penjara–atau 15 tahun--karena terdakwa AK dengan sengaja sudah merengut masa depan korban yang masih berusia di bawah umur.

"Iya kasus itu sudah bergulir di Mahkamah Syar'iyah dan sudah masuk pada tahapan pembacaan tuntutan," ujar JPU Kejari Abdya, Puji Rahmadian SH.

Dalam persidangan itu, sebutnya, JPU menuntut terdakwa AK dengan hukuman 180 bulan penjara.

Menurutnya, terdakwa AK dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadapn anak di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan ke satu pelaku melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Insya Allah jadwal sidang pembacaan putusan akan digelar pada 15 Juni 2022 mendatang," pungkasnya.

Baca juga: Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara

Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan

Sebelumnya diberitakan, Pemuda berinisial AK (26), warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, diduga telah merudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

"Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.

"Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Bulan Oktober 2021 lalu.

Kemudian berselang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, katanya, pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.

Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved