Berita Aceh Singkil
Kejari Aceh Singkil Selesaikan Perkara Adik Ipar Vs Abang Ipar Melalui Keadilan Restoratif
Perkara itu bermula ketika Umar mencekik leher Nyak Kebun hingga terjatuh ke bawah meja sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, terhadap perkara yang melibatkan adik ipar dengan abang ipar, Kamis (9/6/2022)
Lalu mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, menghindari stigma negatif, penghindaran balas dendam dan menjaga keharmonisan masyarakat.
"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, selanjutnya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," demikian Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.(*)
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS, Polres Aceh Singkil Tahan Eks Kepala SMK 1 Gunung Meriah
Berita Terkait