Berita Pidie

Mantan Keuchik Campli Usi Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara kepada mantan Keuchik Campli Usi

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM  
Dua JPU membawa terdakwa mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar bin Aiyub, keluar dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh 

SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara kepada mantan Keuchik Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar bin Aiyub.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kota Bakti yakni 2 tahun penjara.

Iskandar Bin Aiyub dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Gampong Campli Usi tahun 2017-2018.

Kepala Cabjari Pidie di Kota Bakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Rabu (8/6/2022) mengatakan, sidang agenda terakhir digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (2/6/2022).

Ia menjelaskan, petikan putusan terhadap Iskandar bin Aiyub, dinyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Poin kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Sidang Korupsi APBG Campli Usi

Baca juga: Kasus Korupsi APBG Campli Usi Pidie, JPU Tolak Pledoi & Nilai Pendamping Desa tak Jalankan Fungsinya

Lalu, majelis hakim menyatakan terdakwa Iskandar Bin Aiyub terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar Bin Aiyub dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara Kecuali itu, majelis hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Menurut Kadafi, majelis hakim menghukum terdakwa Iskandar bin Aiyub untuk membayar uang pengganti Rp264.720.980,00 dikurangi Rp 50 juta.

Di mana denda itu paling lama dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Tapi, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

" Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana dengan penjara 6 bulan," sebutnya.

Menurutnya, JPU masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti mengeksekusi terdakwa di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Eksekusi itu dilakukan JPU pada Rabu (8/6/ 2022) berjalan aman tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. (naz)

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keucik Campli Usi, Mutiara Timur, Pidie 2 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved