Berita Aceh Besar

Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung

Selama ini tidur sama korban, ayah di Aceh Besar ini diduga tak tahan dan dirudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga 3 kali

Penulis: Sara Masroni | Editor: Agus Ramadhan
Kolase
Ilustrasi kisah miris seorang ayah diduga tak tahan cabuli anak kandungnya yang masih remaja hingga 3 kali di Aceh Besar 

Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.

AK (39) tersangka pemerkosa anak kandung di Ingin Jaya, Aceh Besar
AK (39) tersangka pemerkosa anak kandung di Aceh Besar (For: Serambinews.com)

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.

"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Akhir Cerita Kakek Berkali-kali rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan Orangtua dari WA & Ditangkap Polisi

Berita Lainnya terkait Rudapaksa Anak

Kakek atau lansia berinisial TN (62) di Sulawesi Utara diduga berkali-kali rudapaksa bocah 13 tahun dan baru ketahuan orangtua setelah mengecek WA atau WhatsApp sang anak.

Kasus rudapaksa yang dilakukan si kakek diduga sejak Januari 2022 lalu, sampai saat ini.

Bagaimana bisa terungkap?

Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial TN merupakan warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Baca juga: Fakta 4 Pria rudapaksa Siswi SD di Bandung Barat, Beraksi Selama 6 Tahun, Seorang Pelaku Pegawai Dishub

Ia ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menrudapaksa bocah perempuan berumur 13 tahun berulang kali.

"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa berinisial TN (62), kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

"Diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 Wita, di rumahnya," tambah Kabid Humas Polda Sulut.

Dijelaskan Jules, diduga kasus rudapaksa ini terjadi lebih dari satu kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved