Berita Aceh Besar
Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Selama ini tidur sama korban, ayah di Aceh Besar ini diduga tak tahan dan dirudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga 3 kali
Penulis: Sara Masroni | Editor: Agus Ramadhan
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Berita Lainnya terkait Rudapaksa Anak
Kakek atau lansia berinisial TN (62) di Sulawesi Utara diduga berkali-kali rudapaksa bocah 13 tahun dan baru ketahuan orangtua setelah mengecek WA atau WhatsApp sang anak.
Kasus rudapaksa yang dilakukan si kakek diduga sejak Januari 2022 lalu, sampai saat ini.
Bagaimana bisa terungkap?
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial TN merupakan warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menrudapaksa bocah perempuan berumur 13 tahun berulang kali.
"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa berinisial TN (62), kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
"Diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 Wita, di rumahnya," tambah Kabid Humas Polda Sulut.
Dijelaskan Jules, diduga kasus rudapaksa ini terjadi lebih dari satu kali.