Berita Nagan Raya
Dua Penimbun Solar segera Diadili, Kasus 4 Ton Minyak Subsidi Masih Disidik
Dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Suka Makmue
SUKA MAKMUE - Dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari dan diteruskan ke PN.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) pada pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Dua tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak sudah diterima tim JPU," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidana Umum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Jumat (6/5/2022).
Dikatakan, kasus tersebut segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Untuk kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Seperti diketahui, dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Dua orang yang ditingkatkan status tersangka setelah polisi sebelumnya pada Maret 2022 mengamankan solar subsidi sebanyak 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.
Kedua pelaku yakni B (42) warga Kecamatan Seunagan Timur, dan D (30) warga Kecamatan Seunagan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi curiga dengan sebuah mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Abdya ke Nagan Raya.
Baca juga: Hiswana Migas Aceh Dalami Keluhan Nelayan Aceh Timur tak Bisa Melaut Karena Sulit Solar Bersubsidi
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Dicatat saat Isi BBM Jenis Solar dan Pertalite, Ini Alasannya
Mobil yang membawa solar disetop petugas dan diperiksa sopir, ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen.
Polisi terus mengembangkan kasus, sehingga menangkap pria B setelah sebelumnya mengamankan solar pada sebuah gudang milik B di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, solar subsidi diambil pada seseorang di sebuah desa di Kecamatan Susoh, Abdya.
Solar dibeli oleh tersangka seharga Rp 6.900 per liter dan kembali dijual seharga Rp 9.000/liter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-penimbunan-solar-diperiksa.jpg)