Berita Nagan Raya
2 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Segera Diadili, Empat Masih Disidik, Begini Perkembangannya
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua tersangka penimbunan solar subsidi di Nagan Raya segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.
Pasalnya, kasus itu telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari Nagan Raya dan diteruskan ke PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) pada pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Dua tersangka sudah diterima tim JPU," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidana Umum, Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, Jumat (6/5/2022).
Dikatakan, kasus tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat. Kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: VIDEO Update Info Bio Solar Tumpah ke Laut Lhokseumawe
Seperti diketahui, dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Dua orang yang ditingkatkan status tersangka setelah polisi sebelumnya pada Maret 2022 mengamankan solar subsidi 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.
Kedua tersangka berinisial B (42) warga Kecamatan Seunagan Timur dan D (30) warga Kecamatan Seunagan.
Penangkapan setelah polisi curiga terhadap satu mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Abdya ke Nagan Raya.
Mobil yang membawa solar disetop petugas dan sopirnya diperiksa dan sang sopir tak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
Baca juga: Dua PNS Dibekuk, Solar Tumpah Sampai Uang Palsu - LIVE UPDATE ACEH Selasa (26/4/2022)
Polisi terus mengembangkan sehingga menangkap pria B setelah sebelumnya mengamankan solar di sebuah gudang milik B di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, solar subsidi diambil pada seseorang di sebuah desa di Kecamatan Susoh Abdya.