Berita Pidie
Kabjari Pidie di Kotabakti Bentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Titeu
"RRJ dibentuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat yang mengatur tentang 18 sengketa atau...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"RRJ dibentuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat yang mengatur tentang 18 sengketa atau perselisihan adat istiadat," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/6/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti bentuk rumah restorative justice atau RRJ di Kecamatan Titeu.
Dibentuknya restorative justice berdasarkan surat Keputusan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti Nomor : KEP-14/L.1.11.8/Es.2/2022, tentang pembentukan restorative justice.
"RRJ dibentuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat yang mengatur tentang 18 sengketa atau perselisihan adat istiadat," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/6/2022).
Ia menyebutkan, pembentukan RRJ itu hendaknya menjadi pilot project role model bagi gampong lain, untuk mengedepankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam penyelesaian perkara atau sengketa yang terjadi di masyarakat.
Dikatakan, adapun syarat perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restorative justice, adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian hukuman ancaman maksimal 5 tahun dan kerugian tidak boleh lebih dari 2,5 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Juga masalah itu, terkait keperdataan dan konsultasi hukum.
Baca juga: Aceh Barat Punya Rumah Restorative Justice, Kajari: Tipiring Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong
Menurutnya, penetapan Gampong Pante Kulu, Kecamatan Titeue sebagai RRJ, Cabjari Pidie di Kotabakti ikut bersama-sama dengan pemerintah gampong dalam memperkuat penyelesaian perkara dengan pendekatan musyawarah dan mufakat.
"Tokoh masyarakat setempat sangat antusias dan bahagia dengan adanya pembentukan Rumah Restorative Justice, sehingga terwujudnya keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, suatu aturan hukum akan dapat disebut sebagai hukum jika memiliki tiga nilai.
Adalah adanya kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan hukum (gerechtigheid) dan kemanfaatan hukum (doelmatigheid).
Ketiga nilai yang terkandung dalam hukum tersebut, merupakan tujuan yang harus dicapai dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnyan, penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tandatangan-saat-pembentukan-rumah-restorative-justice-atau-rrj-di-kecamatan-titeu.jpg)