Berita Pidie
Kabjari Pidie di Kotabakti Bentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Titeu
"RRJ dibentuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat yang mengatur tentang 18 sengketa atau...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Hal itu sesuai dengan konsep dasar negara kesatuan RI yang tertuang dalam pancasila, pada sila keempat dan kelima.
Sehingga menyikapi hal itu Kejaksaan RI telah menerbitkan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice dan surat Jaksa Agung RI Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative justice sebagai dasar untuk dibentuknya sebuah tempat.
"Konsep keadilan restorative untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus mengutamakan perdamaian demi pemulihan . Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, berupa perampasan kemerdekaan seseorang," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Selesaikan 18 Perkara Tingkat Gampong, Kejari Aceh Barat Launching Rumah Restorative Justice
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tandatangan-saat-pembentukan-rumah-restorative-justice-atau-rrj-di-kecamatan-titeu.jpg)