Berita Kutaraja

Pelanggan ‘Bernyanyi’, Honorer Pemko Sabang Tak Berkutik Saat Digerebek, 11 Paket Sabu Disita

Saat digerebek, keduanya tak bisa lagi mengelak karena ditangannya didapati 11 paket sabu seberat 2,96 gram.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kombes Joko Krisdiyanto, Kapolresta Banda Aceh 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pegawai honorer di salah satu instasi di Pemko Sabang berinisial DB (45), bersama rekannya, DIB (32), warga Banda Aceh, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Keduanya diringkus dalam rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Rabu (8/6/2022) malam.

Saat digerebek, keduanya tak bisa lagi mengelak karena ditangannya didapati 11 paket sabu seberat 2,96 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, SPt, SIK, MH mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu pada sebuah rumah di Aceh Besar.

Sabu seberat 2,96 gram itu, terang Kasatresnarkoba, saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba menerangkan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.

Baca juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jangka, Diawali Membeli Sabu, Diakhiri Membakar Barang Bukti

"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kasatresnarkoba.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggerebek rumah milik DB.

Saat itu, DB sedang bersama DIB dalam kamarnya.

"Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain,” bebernya.

Di tempat itu kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika DB memperoleh sabu tersebut dari ADN. Sabu itu didapatinya seharga Rp 1,5 juta.

Baca juga: Sabu tak Bertuan Ditemukan di Rutan Sigli, Petugas Cek Rekaman CCTV, Begini Hasilnya

Terangnya, karena ADN merupakan pemilik awal barang, maka pihak Polresta sudah menetapkan ia sebagai DPO.

Sementara untuk DB, DIB, dan SA, saat ini ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved