Berita Pidie

Pidie Tutup Dua Pasar Hewan, Penjualan Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak

Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpang) menutup sementara dua pasar hewan untuk mencegah dan menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Suasana aktivitas di Pasar Hewan Padang Tiji, Pidie, Selasa (17/5/2022) 

SIGLI - Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpang) menutup sementara dua pasar hewan untuk mencegah dan menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Kabupaten setempat.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Husen sebagaimana diwartakan Antaranews, Jumat (10/6/2022), menyatakan penutupan sementara pasar hewan itu berdasarkan edaran Surat Gubernur Aceh Nomor : 524.3/6755 tanggal 7 Mei 2022.

Husen mengatakan, penutupan akan dilaksanakan mulai Sabtu (11/6/2022) di pasar hewan Beureunuen, Kecamatan Mutiara, dan Selasa (14/6/2022) mendatang di pasar hewan Padang Tiji.

"Ini hanya ditutup sementara, batasannya nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Husen.

Ia mengatakan, kegiatan penutupan sementara ini merupakan bagian dari langkah pencegahan PMK untuk menghindari penularan virusnya lebih luas di Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, Distanpang Pidie dalam hal menghadapi wabah PMK ini telah melakukan sosialisasi dan teknis pencegahan serta penanganan PMK kepada peternak.

Lanjut Husen, tidak hanya itu saja pihaknya juga telah melakukan pengecekan kesehatan ternak yang masuk ke pasar hewan oleh dokter hewan dan Para Medik.

"Untuk menghambat penyebaran lebih luas tersebut, kami juga melakukan penyemprotan desinfektan dilokasi kandang peternakan," katanya.

Ia menambahkan dalam meningkatkan kekebalan dan kesehatan juga di anjurkan memberikan antibiotik dan vitamin kepada hewan ternak.

Hal itu agar tidak mudah terserang kasus PMK.

Baca juga: Virus PMK Meluas di Aceh Besar, Tiga Pasar Hewan Ditutup

Baca juga: Pasar Hewan di Aceh Utara Ditutup Karena PMK, Pedagang Tetap Nekat Berjualan, Begini Reaksi Dinas

Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mewajibkan penjualan hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan ternak, guna memastikan daging yang dikonsumsi sehat dan aman serta mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Liza Murdhani mengatakan, surat tersebut bukti bahwa kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa dan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sekitar dua minggu sebelum hari raya kurban, kami juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa ternak.

Untuk lokasi di mana titik pemeriksaannya, akan kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan," kata Liza Murdhani, Jumat kemarin.

Surat keterangan sehat, kata Liza Murdhani, juga wajib dimiliki hewan ternak yang diperjualbelikan untuk tradisi meugang menyambut Idul Adha.

Surat keterangan tersebut untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat berasal dari hewan yang sehat. (ant)

Baca juga: Pasar Hewan Sibreh Ditutup, Pedagang dan Peternak Mengeluh

Baca juga: Kasus PMK di Aceh Timur Capai 723, Pemkab Tutup Pasar Hewan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved