Berita Regional

Memilukan! Putri Almarhum Polisi 7 Tahun Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Tiri, Digagahi Sejak Usia 14 Tahun

Pilunya, gadis di bawah umur itu menjadi korban kebiadaban ayah tirinya yang mencabuli dia selama 7 tahun, sejak umur 14 tahun.

Editor: Saifullah
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pencabulan anak 

Pilunya, gadis di bawah umur itu menjadi korban kebiadaban ayah tirinya yang mencabuli dia selama 7 tahun, sejak umur 14 tahun atau saat duduk di kelas 3 SMP.

SERAMBINEWS.COM – Kasus pelecehan seksual dengan korbannya anak-anak kembali terjadi.

Peristiwa memilukan itu kali ini terjadi di Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Ironisnya, korban dalam kasus asusila tersebut justru putri almarhum polisi.

Pilunya, gadis di bawah umur itu menjadi korban kebiadaban ayah tirinya yang mencabuli dia selama 7 tahun, sejak umur 14 tahun atau saat duduk di kelas 3 SMP.

Sayangnya, meski sudah dilaporkan pada 31 Januari 2022, pelaku pencabulan terhadap gadis itu, belum juga tertangkap.

Keluarga masih menanti langkah Polres Tebingtinggi untuk menangkap sang ayah tiri biadab tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pidie, Pelaku Ayah Tiri

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengaku, heran dengan proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tebingtinggi.

Pasalnya, sudah tak ada alasan lagi bagi polisi tidak menangkap pelaku pencabulan terhadap anak almarhum polisi itu yang tak lain adalah ayah sambungnya.

"Korban sudah kami dampingi sejak Januari 2022, tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak oleh ayah tirinya,” kata Eva.

“Sampai sekarang, belum selesai juga tugas pendampingan kami. Yang kami perhatikan ini (penanganannya) agak lambat. Ini kan kasus cabul. Semua harusnya memberi atensi pada kasus ini,"  lanjut Eva saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022) petang.

Eva menerangkan, pencabulan terhadap gadis itu dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP, sejak korban berusia 14 tahun atau kelas 3 SMP.

Kekejian EAP dalam melakukan aksi bejatnya itu terus berlanjut hingga selama 7 tahun lebih atau terakhir kali pada November 2021.

Baca juga: Polres Abdya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kasus memilukan ini berawal saat ayah korban yaitu Aipda YS meninggal dunia pada tahun 2004.

Setelah menjanda beberapa waktu, kemudian ibunda korban menjalin asmara dengan pelaku EAP, hingga akhirnya mereka menikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved