Idul Adha 2022
Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Berikut hukum berkurban atas nama orangtua yang sudah meninggal menurut penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS.
SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Idul Adha 2022 .
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1443 H.
Menurut PP Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Sementara itu, pemerintah seperti biasa baru akan menetapkan awal Zulhijjah 1443 H melalui sidang isbat.
Namun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah kapan sidang isbat penetapan Idul Adha 2022 akan digelar.
Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, umat muslim yang memiliki kemampuan, mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk ibadah kurban.
Baca juga: Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban
Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Lantas bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Mungkin saja pada Idul Adha kali ini, ada yang berencana untuk menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.
Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?
Bagaimana dengan pahalanya, apakah tetap sampai pada mereka?
Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah
Baca juga: Idul Adha 2022 akan Tiba, Berencana Kurban, tapi Berhutang? Simak Penjelasan UAS, Begini Hukumnya
Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.
Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal
Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.
Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.
Baca juga: Sapi untuk Kurban di Lhokseumawe Harus Miliki Surat Sehat dari Poskeswan
Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.
Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal
Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
Berikut tayangan video penjelasan UAS.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.
Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.
"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.
Baca juga: Ingin Olah Daging Kurban, Yuk Cobain Resep Spesial, Oseng Daging Sapi hingga Tumisan
"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.
Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?
Lantas, mana yang lebih utama berkurban untuk orang yang masih hidup atau orang yang sudah meninggal?
Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.
Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.
Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.
"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Seorang Anak Dilaporkan Hilang di Sungai Krueng Aceh Simpang Surabaya
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI