Idul Adha 2022

Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi sapi untuk kurban (SERAMBI INDONESIA) 

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat baru hewan yang boleh dijadikan kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022.

Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK0 masih merebak dan menginfeksi hewan-hewan ternak.

Hal ini pun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk memberikan panduan pelaksanaan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam fatwa itu, sebut Anwar, juga menjelaskan mengenai syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban di tengah wabah PMK.

Syarat hewan kurban di tengah wabah PMK

Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Baca juga: MUI Bolehkan Distribusi Kurban Bentuk Olahan, Hewan yang Terpapar Berat PMK Tidak Sah

Baca juga: Jadwal Idul Adha 2022, BRIN Prediksi Ada Potensi Beda dengan Muhammadiyah, Bagaimana dengan Kemenag?

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Berikut kategori hukum kurban hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang dilansir dari Kompas.com.

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

  • lepuh ringan pada celah kuku
  • kondisi lesu
  • tidak nafsu makan
  • keluar air liur lebih dari biasanya.

Baca juga: Sapi untuk Kurban di Lhokseumawe Harus Miliki Surat Sehat dari Poskeswan

2. Hewan kurban tidak sah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved