Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Pada bulan Juli tahun 2022, akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Baca juga: Live Streaming Final Indonesia Masters 2022, Fajar/Rian dan Apriyani/Fadia Bidik Gelar Juara

Baca juga: Sosok Komjen Pol Anang Revandoko, Dankor Brimob Polri Dikukuhkan Jadi Jenderal Bintang 3

Baca juga: Nathalie Holscher Bikin Netizen Terharu

Tribunnews.com: Skema Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved