Breaking News

Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Akan Sesuai Gaji, yang Tak Berpenghasilan Bagaimana Aturannya?

Selain itu, peleburan kelas BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

"Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki," tutur Arif.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3," imbuhnya.

Besaran iuran tersebut, sebagai berikut:

• Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan

• Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan

• Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Untuk diketahui, kelas 3 sebenarnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. Sebelum mendapat potongan dari pemerintah, besaran iurannya adalah Rp. 42.000.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," papar Arif.

Bagaimana ruang perawatan KRIS?

Dikutip dari laman Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), anggota DJSN Tono Rustiano menjelaskan kriteria ruang perawatan KRIS akan didasarkan pada peraturan yang sudah ada dari Kementerian Kesehatan.

"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit," kata dia.

Dalam permenkes tersebut ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, tirai, dan sebagainya.

Standar-standar itu ditetapkan untuk memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit.

(Serambinews.com/Yeni Hardika; Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Alinda Hardiantoro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved