Nasib Pilu Anak Polisi, Ayahnya Meninggal dan Ibu Sakit, 7 Tahun Dijadikan Pemuas Nafsu Bapak Tiri
Sejak ayah kandungnya meninggal dunia, dia selama tujuh tahun dijadikan budak pemuas nafsu ayah tirinya.
SERAMBINEWS.COM, TEBINGTINGGI - Nasib pilu menimpa seorang gadis berinisial SRUS 22 tahun di Tebingtinggi, Sumatera Utara.
SRUS merupakan seorang anak anggota polisi mendiang Aipda YS.
Namun sejak ayahnya meninggal, dia mengalami nasib pilu karena kehidupannya berubah drastis.
Bukan kebahagiaan yang dia dapatkan, tapi malah penderitaan selama bertahun-tahun.
SRUS selama ini dijadikan budak pemuas nafsu oleh ayah tirinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada korban selama ibu korban mulai mulai sakit-sakitan.
SRUS merupakan anak mendiang Aipda YS, mantan Kasium Polsek Dolok Merawan - Polres Tebingtinggi.
Sejak ayah kandungnya meninggal dunia, dia selama tujuh tahun dijadikan budak pemuas nafsu ayah tirinya.
Menurut laporan, SRUS dicabuli ayah tirinya berinisial EAP sejak korban berusia 14 tahun, atau persisnya ketika duduk di bangku kelas 3 SMP.
Sejak ayahnya yang anggota polisi meninggal, SRUS tinggal bersama ibu dan ayah tirinya EAP.
Selama itu pula, SRUS yang kini berusia 22 tahun menjadi budak pemuas nafsu ayah tirinya tersebut.
Kronologis Kejadian
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi - Eva Novarisma Purba, kasus pencabulan terhadap SRUS terjadi selepas ayahnya yang polisi meninggal dunia sekira tahun 2004.
Kala itu, ibu kandung SRUS bertemu dengan EAP.
EAP sering mengantar ibu korban dalam beberapa kali kesempatan.
Karena mulai saling mengenal, ibu korban kemudian menjalin hubungan dengan EAP.
Tapi belakangan, ibu korban mulai sakit-sakitan.
Sejak saat itulah EAP memanfaatkan situasi, dan menjadikan korban budak pemuas nafsu.
Terakhir, aksi pencabulan dilakukan EAP terhadap SRUS pada November 2021.
"Korban kami dampingi sejak Januari 2022," kata Eva, Sabtu (11/6/2022).
Eva mengatakan, kasus pencabulan terhadap SRUS sudah dilaporkan pada 31 Januari 2022 lalu.
Sampai sekarang, Polres Tebingtinggi tak kunjung menangkap EAP, ayah tiri SRUS.
Bahkan, kasusnya berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
"Yang kami perhatikan, ini (penanganannya) agak lambat. Ini kan kasus cabul. Semua harusnya memberi atensi pada kasus ini," kata Eva.
Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Minta Perlindungan Kapolda Sumut
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebingtinggi - Eva Novarisma Purba berharap adanya atensi dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Panjaitan.
Dia berharap, Kapolda Sumut bisa memberikan arahan yang tegas terhadap penyidik di Polres Tebingtinggi.
Ini semata-mata karena mengingat kondisi psikis si anak (korban), yang saat ini sudah terluka.
Korban masih dihantui kegelisahan sampai tak berani beraktivitas keluar rumah.
"Pada akhir maret dikatakan belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Apa yang kurang? Kami kembali menanyakan ke penyidik. Lalu di April pelaku baru dijadikan tersangka. Tapi sampai sekarang belum ditangkap juga," kata Eva, seraya mengingatkan SPKap sudah dua kali diterbitkan.
Keluarga Minta Perhatian Ibu Bhayangkari
PT, kakak ipar dari SRUS menangis tersedu memohon perhatian ibu Bhayangkari Polda Sumut.
Ia berharap ada perhatian serius dari Ibu Bhayangkari Polda Sumut terhadap penanganan perkara pencabulan yang dialami SRUS.
“Saya selaku Bhayangkari Polres Serdangbedagai memohon Ibu Ketua Bhayangkari Polda Sumut dan Bapak Kapolda, mohon agar kasus adik ipar saya diselesaikan,” ucap PT.
Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi yang dihubungi Minggu (13/6/2022) mengaku timnya telah melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan.
Pencarian dipimpin Kanit PPA Iptu Lidya Gultom hingga keluar provinsi.
“Kanit PPA Iptu Lidya dan anggota sudah berangkat ke Pasaman Rao, Sumatera barat. Dan tersangka belum diketemukan. Terima kasih,” kata Junisar.
Baca juga: Jamaah Haji Aceh Diingatkan Batasi Bawa Barang Bawaan, Masing-Masing JCH 32 Kg
Baca juga: Mengundang Dubes dan Investor India Lalu Mengusirnya?
Baca juga: Dituding Mantan Suami Nikah 7 Kali, Marissya Icha Klarifikasi: Naudzubillah Min Dzalik!
TribunMedan: Ayahnya yang Anggota Polisi Meninggal, Sang Putri Dijadikan Budak Pemuas Nafsu Ayah Tiri 7 Tahun