Berita Pidie

Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Masing-masing Peran Mereka

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR
Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022). 

"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis,” beber Kajari Pidie.

“Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong. 

Dilanjutkan dia, untuk tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, serta Nazaruddin dan Ramadansyah, masing-masing 10 tahun penjara.

Peran Kamaruddin dalam kasus itu adalah bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir. 

Baca juga: Tiga Tersangka Diserahkan Ke Jaksa Kasus Penembakan Dantim BAIS Pidie

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali,” beber Kajari.

“Peluru diminta seribu, yang terkumpul 75 butir, sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," sebutnya.

Untuk diketahui, tiga terduga penembak Dantim BAIS wilayah Pidie, yakni Murdani, Faisal, dan Murdani.

Kelompok itu dipimpin dua orang berinisial U dan AA, yang berada di luar negeri.

Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia), bersama Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat. 

Baca juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Dantim BAIS Wilayah Pidie, Tiga Pelaku Peragakan 21 Adegan

Penembakan Dantim BAIS, Kapten Abdul Majid terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB, di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved