Berita Pidie

Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Masing-masing Peran Mereka

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBI/MUHAMMAD NAZAR
Polres Pidie menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (31/1/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut empat penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, penjara seumur hidup. 

Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup itu adalah Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022). 

Sesuai data diterima Serambinews.com, Selasa (14/6/2022), bahwa kasus penembakan Dantim BAIS itu melibatkan tujuh terdakwa.

Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah. 

Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah.

Baca juga: Berkas Kasus Penembakan Dantim BAIS Diserahkan ke Jaksa, Ada Penambahan Pelaku

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod, kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH, MHum dalam rilis yang dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (14/6/2022). 

Ia menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan TNI/Polri.

Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie

Kata Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.

Sedangkan terdakwa Faisal bertugas sebagai eksekutor. 

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelasnya.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Dantim BAIS Pidie Hanya Sempat Lepaskan 1 Tembakan, Ini Penyebabnya

Menurut Kajari, ada sejumlah alasan keempat terdakwa itu dituntut seumur hidup.

Pertama mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, serta terdakwa merupakan residivis. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved