Opini
Faedah Ganja Kapan Bisa Dinikmati
Sangat banyak negara di dunia, sudah melegalkan ganja, seiring policy Komisi Obat dan Narkotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
OLEH KAMAL FARZA, Pegiat Hak Asasi Manusia dan Pengacara Senior IMF Lawfirm
GANJA adalah tanaman ilegal dikonsumsi bebas di Indonesia.
Tetapi sangat banyak negara di dunia, sudah melegalkan ganja, seiring policy Komisi Obat dan Narkotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memindahkan ganja dari Golongan VI ke Golongan I.
Artinya, ganja dihapus dari daftar sebagai obat paling berbahaya, menjadi tanaman yang memiliki nilai untuk bahan pengobatan.
Sejarah ganja di Indonesia, mulai dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan tekstil karena seratnya sangat kuat.
Biji ganja juga berguna sebagai sumber minyak, dan di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan sering dijadikan sebagai bumbu penyedap untuk melunakkan daging dan membuat rasa makanan lebih maknyus.
Dalam perkembangannya, di Indonesia, ganja masuk dalam kelompok obat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Kepmentan tersebut mengatur, ganja adalah komoditas binaan pertanian, masuk dalam daftar tanaman obat.
Kepmentan tersebut sayangnya raib, dikaji ulang, dan ganja komoditas binaan pertanian, hilang dari list tanaman obat Kepmentan 104/2020 itu.
Faedah bagi kesehatan Ganja banyak sekali faedahnya, jika kita gali dalam konteks untuk kesehatan.
Baca juga: Soal Menjadikan Ganja Komiditas Ekspor, Rafli Diminta Jangan Bikin Pernyataan yang Banyak Mudarat
Baca juga: Thailand Resmi Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja, Pembeli Makanan dan Minuman Ganja Membeludak
Portal healtheuropa.eu, sebagaimana dikutip merdeka.com menjelaskan ganja bisa meredakan nyeri kronis.
Ganja mengandung cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol (THC) membuat otak berfungsi lebih baik.
Ganja juga meningkatkan kapasitas paru-paru.
Penelitian Journal of American Medical Association menyatakan, ganja membantu meningkatkan kapasitas paru-paru daripada membahayakannya.
Ganja juga berfaedah melawan kanker, mampu memperbaiki tulang, menyembuhkan patah tulang, dan mempercepat proses penyembuhan, dan membuat tulang lebih sulit patah.
Ganja juga bisa mengatur dan mencegah diabetes.
Ganja bisa menstabilkan gula darah, menurunkan tekanan darah, dan meningkatkan sirkulasi darah.
Ganja juga berfaedah membantu menurunkan berat badan, mengobati depresi, dan kecemasan.
Ganja juga berguna bagi pengobatan autism serta mengatur kejang, perawatan glaucoma, dan alzheimer.
Bagi penderita ADHD dan GPP, ganja membantu fokus dan alternatif lebih aman untuk Adderall dan Ritalin.
Krim ganja juga mampu mengatasi rasa sakit artritis.
Membantu penderita gangguan stres pasca-trauma (PTSD), juga mengurangi efek samping hepatitis C dan meningkatkan efektivitas pengobatan.
Orang dengan penyakit Crohn atau kolitis ulserativa juga terbantu dengan ganja, meningkatkan respons kekebalan sekaligus berperan penting untuk usus, mengatasi akibat parkinson, sekaligus membantu meningkatkan kualitas tidur.
Peneliti dari Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Musri Musman, mengatakan Cannabidiol (CBD) dalam ekstrak ganja berpotensi menangkal virus Corona, pneumonia atau radang paru.
Ekstrak CBD juga berguna untuk penyakit asma dan herpes.
Legalkan ganja Negara-negara Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Ceko, Estonia, Prancis, Yunani, Hungaria Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Belanda, Norwegia, Polandia, Rumania, Swedia, Spanyol, Slovenia, Swiss, Ukraina, Inggris, Uruguay, Israel, Turki, Australia dan Selandia Baru adalah yang melegalkan ganja, sebagaimana diberitakan KOMPAS.
Sedangkan negara-negara yang ganjanya legal tapi harus dengan resep dokter adalah Austria, Belgia, Finlandia, Jerman, Malta, Portugal, Argentina, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Paraguay, Meksiko, Afrika Selatan, Zimbagwe, dan Leshoto.
Thailand menjadi negara Asia pertama melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya sebagai minuman dan makanan, tapi masih melarang mengisap ganja.
Tujuannya, meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.
Para pendukung ganja di sana menyambut baik reformasi ini.
Kanada, adalah salah satu negara yang menghalalkan ganja.
Menurut Statistik Kanada, penjualan ganja meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga US$1,1 miliar (Rp 16,7 triliun) dan menambah pajak penghasilan pemerintah sebesar US$400.
Penggunaan ganja untuk medis di sana sejak 2002, sedangkan kepentingan rekreasional dilegalkan 17 Oktober 2018.
Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan ganja boleh dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis.
Namun, masyarakat belum boleh membudidayakan dan menjualnya.
Negeri Ginseng Korea Selatan menjadi negara pertama Asia Timur melegalkan ganja untuk medis 2018, itu pun baru beberapa turunan ganja yang boleh digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex, dengan resep dokter.
Di Sri Lanka ganja digunakan untuk kepentingan medis secara legal, dan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda.
Namun kepemilikan pribadi rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.
Israel menjadi pusat penelitian terkait ganja pertama di dunia, dan negara ini memiliki program menjadikan ganja sebagai kekuatan medisnya.
Pribadi juga diberikan kelonggaran, di lingkungan sendiri.
Sementara di Lebanon Ganja sejak April 2020, mengeluarkan Undang-Undang melegalkan penanaman ganja medis dan rami.
Sementara penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.
Turki, melarang keras siapa pun mengonsumsi ganja, tetapi penggunaan untuk medis diperbolehkan melalui persyaratan sangat ketat.
Sedangkan di Negara Bermuda membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis sejak 2016, walaupun sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter yang diberi lisensi menentukan penggunaannya.
Di Amerika Serikat, ada 11 negara bagian AS melegalkan konsumsi ganja, dan beroleh income dari cukai ganja US$3 miliar (Rp43,25 triliun) pada 2021, jauh diatas cukai atas minuman beralkohol yang hanya US$2,5 miliar.
Kabinet Malaysia, sebagaimana dikutip freemalaysiatoday.
com telah memberikan persetujuannya penanaman ganja untuk pengobatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan kabinet tidak keberatan dan menginstruksikan kementeriannya berdiskusi dengan Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin tentang cara terbaik untuk pemberian persetujuan untuk proses penanaman ganja itu.
Hukum ganja Paska Kemerdekaan Indonesia, salah satu warisan kolonial Belanda yang tetap dipertahankan adalah larangan terhadap ganja, dimulai dengan berlakunya Undang-undang No 9 Tahun 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Memasuki reformasi, perang terhadap ganja makin keras, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penjara-penjara kemudian penuh oleh terutama kurir dan pengisap ganja.
Ketika negara-negara promotor pelarangan ganja insaf dan kini melegalkan ganja sebagai obat, kita masih sibuk kampanye ganja sebagai barang haram dan berbahaya.
Secara Syariah, menurut Imam Al Ghazali sebagaimana dikutip Republika (Jumat 24 Jan 2020) semua barang tambang yang berada di bagian perut bumi dan semua bagian yang berasal darinya tidaklah haram, kecuali dari segi membahayakan orang yang memakannya dan sebagiannya mengandung zat racun, maka hal itu tidak boleh dimakan.
Sama halnya makan roti pun haram kalau mengandung unsur berbahaya bagi konsumen.
Adapun tumbuh-tumbuhan tidaklah haram kecuali tumbuhan tersebut dapat menghilangkan fungsi akal atau fungsi kehidupan dan kesehatan.
Bagi penderita penyakit tertentu di Indonesia yang ingin diterapi ganja, solusinya adalah membawa ganja ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengeluarkan ganja dari daftar narkotika dalam UU Narkotika.
Dasar hukum kita sangat kuat untuk menyoal masalah ini, selain dasar yuridis, dasar ekonomis untuk kemaslahatan bangsa, juga ada dasar historis, dimana Belanda sebagai sponsor pelarangan ganja sudah membatalkan Undangundangnya, dan merubah dari barang terlarang menjadi barang halalan thaiban.
Baca juga: Program 1 Juta Ganja Diluncurkan, Thailand Bagikan Tanaman Ganja Secara Gratis
Baca juga: Selain Thailand, Berikut 5 Negara yang Melegalkan Ganja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/J-KAMAL-FARZA-SH-MH-Senior-Partners-IMF-Lawfirm-Jakarta.jpg)