Konsultasi Agama Islam

Hukum Bernazar Agar Lulus PNS dengan Sembelih Kambing Namun Daging Ikut Dimakan oleh Penazar

Hukum bernazar memotong kambing tapi daging kambing ikut dimakan - KERJASAMA SERAMBI INDONESIA DENGAN ISAD

Editor: Syamsul Azman
SERAMBI ON TV / ISAD
Hukum bernazar potong kambing namun daging kenduri dimakan penazar 

KONSULTASI AGAMA ISLAM KERJASAMA SERAMBI INDONESIA DENGAN IKATAN SARJANA ALUMNI DAYAH (ISAD)

PERTANYAAN KEEMPAT

Assalamualaikum wr wb.
Saya Rika dari Blangbintang. Saya ingin tanya Ustadz, misalnya seseorang bernadzar : jika saya lulus jadi PNS maka saya akan potong kambing untuk kenduri. Waktu dia ucapkan itu dia niatkan untuk kenduri dan makan bersama termasuk untuk dia sendiri. Nah, Apakah boleh makan kambing itu untuk dirinya waktu di kenduri nanti ? Makasih banyak ustadz atas jawabannya.

DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum.
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. (SERAMBINEWS.COM)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr wb.

Terima kasih Sdri Rika yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Dasar kewajiban melepaskan nadzar diantaranya adalah firman Allah Ta’ala berbunyi :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.(QS. Al-Hajj : 29)

Dan hadits Nabi SAW berbunyi :

مَنْ ‌نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernadzar berbuat taat kepada Allah Ta’ala, maka hendaknya berbuat ta’at kepada-Nya dan barangsiapa yang bernadzar berbuat maksiat kepada Allah, maka janganlah berbuat maksiat. (H.R. al-Bukhari)

Hadits ini menunjukan seseorang wajib memenuhi nadzarnya apabila nadzarnya dalam bentuk perbuatan taat dan terlarang memenuhinya apabila nadzarnya dalam bentuk maksiat. (Fathulbarri XI/581).

Sesuai dengan dalil di atas, para ulama merumuskan pengertian nadzar menurut syara’ sebagai berikut :

الْوَعْدُ بِخَيْرٍ بِالْتِزَامِ الْقُرْبَةِ الْآتِيَةِ عَلَى الْوَجْهِ الْآتِي

Janji melakukan suatu kebaikan dengan mewajibkan qurbah dengan cara yang dijelaskan nanti. (Tuhfah al-Muhtaj : X : 67)

Adapun rukun nadzar adalah shigat (lafazh), mandzuur (yang menjadi nadzar) dan naadzir (yang bernadzar).

Perlu dimaklumi di sini, bahwa nadzar tidak sah dengan cara niat saja. Karena itu, diharuskan ada lafazhnya.

Karena melafazhkan nadzar merupakan salah satu rukun nadzar.

Kemudian mandzuur tersebut juga diharuskan dalam bentuk qurbah yang tidak wajib, yakni perbuatan ta’at/sunnah yang dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dengan demikian, tidak sah bernadzar :

a. ibadah fardhu ‘ain, seperti shalat lima kali sehari semalam,
b. perbuatan maksiat seperti minum khamar
c. perbuatan makruh seperti puasa terus menerus
d. perbuatan mubah seperti duduk, berdiri dan lain-lain.(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarah al-Manhaj V/322-324)

Ini sesuai dengan qaidah fiqh berbunyi :

ما ثبت بالشرع مقدم على ما وجب بالشرط

Sesuatu yang telah ditetap syara’ didahulukan atas apa yang diwajibkan oleh syarat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved