Konsultasi Agama Islam

Hukum Bernazar Agar Lulus PNS dengan Sembelih Kambing Namun Daging Ikut Dimakan oleh Penazar

Hukum bernazar memotong kambing tapi daging kambing ikut dimakan - KERJASAMA SERAMBI INDONESIA DENGAN ISAD

Editor: Syamsul Azman
SERAMBI ON TV / ISAD
Hukum bernazar potong kambing namun daging kenduri dimakan penazar 

Kemudian Al-‘Imraniy dalam al-Bayan menjelaskan bahwa nadzar terbagi kepada dua pembagian, yaitu :

Pertama, nadzar mujaazaah, yaitu nadzar yang digantungkan kepada terpenuhi harapan yang diinginkan seseorang seperti “Seandainya Allah Ta’ala menyembuhkan sakitku, maka wajib atasku berqurban satu kambing karena Allah”.

Pembagian ini tidak terjadi khilafiyah dikalangan mazhab Syafi’i bahwa yang bernadzar tidak boleh memakannya.

Kedua, nadzar bi ghairil mujaazaah, yaitu nadzar tanpa dikaidkan dengan terpenuhi harapan sebagaimana pada pembagian pertama.

Contohnya seseorang mengatakan, “Wajib atasku, aku berqurban”. Apabila kita berpendapat dengan pendapat wajib dipenuhi nadzar ini (ini pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i), maka terkaid boleh makan atau tidaknya, para ulama berbeda pendapat tentang ini. (al-Bayan : IV/458).

Nash para ulama Syafi’iyah lain yang mengatakan yang bernadzar tidak boleh makan makanan yang dinadzarnya antara lain :

1. Pengarang Kitab I’anah al-Thalibin dalam bab nadzar mengutip ‘Ali Syibran al-Malasiy mengatakan,

‌ولا ‌يجوز ‌له ‌أي ‌الناذر ‌الأكل ‌منه ‌ولا ‌لمن ‌تلزمه ‌نفقتهم قياسا على الكفارة.اه

Makanan yang dinadzarkan tidak boleh dimakan oleh yang bernadzar dan oleh kerabat yang wajib nafkah atas orang yang bernadzar. (I’anah al-Thalibin : II/417)

2. Ibnu Hajar al-Haitamiy mengatakan,

‌وَلَا ‌يَجُوزُ ‌الْأَكْلُ ‌مِنْ ‌نَذْرِ الْمُجَازَاةِ قَطْعًا لِأَنَّهُ كَجَزَاءِ الصَّيْدِ وَغَيْرِهِ مِنْ جُبْرَانِ الْحَجِّ

Tidak boleh makan sesuatu dari nadzar al-mujaazaah tanpa khilaf, karena hukumnya sama dengan denda hewan buruan dan lainnya dalam masalah jubraan (menambal) dalam ibadah haji. (Tuhfah al-Muhtaj : IX/363)

Memperhatikan uraian di atas, maka pertanyaan Sdri Rika dapat dijawab sebagai berikut :

1. Perkataan seseorang : “Jika saya lulus jadi PNS maka saya akan potong kambing untuk kenduri” merupakan nazar mujaazaah yang wajib dipenuhi nazarnya tanpa khilaf ulama.

2. Pada ‘uruf kita, kenduri dipahami sebagai sadaqah makanan. Pada saat sadaqah menjadi wajib dengan sebab nazar, maka wajib disadaqahkan semuanya. Karena itu, yang bernazar dan kerabat yang masih wajib nafkah atas orang yang bernazar tidak boleh memakannya, meskipun ada niat kenduri termasuk untuk diri sendiri juga. Karena kenduri untuk diri sendiri bukan sadaqah atau qurbah.

3. Kenduri yang menjadi nazar ini dapat dilakukan minimal suatu makanan yang dapat dihargakan, meskipun sedikit. Imam al-Ramli mengatakan :

أَوْ) نَذَرَ (صَدَقَةً فَ) يُجْزِيهِ التَّصَدُّقُ (بِمَا) أَيْ بِأَيِّ شَيْءٍ (كَانَ) وَإِنْ قَلَّ مِمَّا يُتَمَوَّلُ فَلَا يَكْفِي غَيْرُهُ

Atau seseorang bernazar sadaqah, maka memadai bersadaqah dengan sesuatu meskipun sedikit dari sesuatu yang berharga. Karena itu, tidak memadai selainnya.(Nihayah al-Muhtaj : VIII/233)

Wallahua’lam bisshawab 

(Tgk Alizar Usman)

Baca juga: ISAD Kerjasama Dengan Serambi Indonesia Buka Ruang Konsultasi Agama Islam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved