Ibu yang Mencuri di Tempat Hajatan Ternyata Residivis, Modus Jadi Tamu Undangan
Dia nekat mencuri di sebuah rumah yang tengah menggelar pesta hajatan. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik rumah.
Sesuai bunyi pasal yang dipersangkakan, tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan jika tersangka HS pernah dilaporkan karena kasus yang sama.
Namun Warsito tidak mengetahui detail kerugian materil yang dialami korban pada saat itu.
Termasuk vonis yang dijatuhkan kepada tersangka sehingga mendekam di balik sel tahanan.
Itu dikarenakan Warsito belum menjabat sebagai Kapolsek setempat.
"Saya tahunya itu saja, iya dia residivis," kata Warsito.
Baca juga: Dua Pencuri di Pidie Diamuk Masa, Acungkan Pisau ke Arah Warga
Baca juga: Kepergok, Kawanan Pencuri Besi Jembatan di Aceh Tamiang Sandera Warga
Modus Jadi Tamu Undangan
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan paruh baya terpaksa diamankan warga, lantaran diduga melakukan pencurian di rumah warga Jalan Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.
Aksi perempuan yang belum diketahui identitasnya ini terbilang cukup nekat.
Bagaimana tidak, pencurian yang dilakukan pada Sabtu (11/6/2022) siang saat pemilik rumah sedang menggelar pesta hajatan.
Pelakunya dipergoki pemilik rumah saat sedang melakukan aksinya.
Akhirnya pelaku diserahkan warga ke pihak kepolisian setempat.
Pemilik rumah, Tauhidi mengatakan pelaku nekat masuk rumah saat sedang digelar pesta akad nikah anak bungsunya.
Awalnya tidak ada yang mencurigai pelaku, lantaran mengenakan pakaian layaknya tamu undangan.
Tauhidi memergoki pelaku, saat dirinya hendak mengambil air wudhu di dalam kamar.