Kelakuan Kadus di Ngawi, Tiduri Gadis 15 Tahun Berulang Kali Saat Istri Jadi TKW, Lalu dinikahi Siri
Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bejat betul kelakuan Kepala Dusun di Kabupaten Ngawi ini.
Ia tega meniduri seorang gadis yang masih dibawah umur berulang kali di sejumlah hotel yang ada di wilayah setempat.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan saat istri sahnya berada di luar negeri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Tak sampai disitu, usai memuaskan hasratnya, ia pun membujuk gadis malang tersebut untuk menikah dengannya secara siri.
Hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Dilansir Serambinews.com dari TribunJatim.com, Selasa (14/6/2022), sosok kepala dusun yang tega meniduri gadis di bawah umur saat istri sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri itu ialah SMN (50).
Baca juga: Kadus Ini Tiba-tiba Banyak Uang dan Bisa Lunasi Utang, Warga Pun Curiga, Ternyata Pembunuh Ibu Guru
Ia merupakan Kepala Dusun (Kadus) Kedung Banteng, Desa Wonorejo, Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sementara gadis yang menjadi korbannya ialah SC yang masih berusia 15 tahun.
Menurut kabar yang diperoleh TribunJatim.com, dikabarkan korban merupakan remaja yang tinggal terpisah dari orang tuanya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, SMN mulai menyetubuhi SC sejak bulan April lalu.
Dijelaskan Winaya, SMN melancarkan perbuatan bejatnya terhadap SC di sejumlah lokasi, mulai dari hotel, penginapan, hingga rumah dengan iming-iming akan dinikahi.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022) seperti dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Pembunuh Ibu Guru di Aceh Barat Ternyata Kadus, Pelaku Sakit Hati Dituduh PKI, Begini Kronologisnya
Berulang kali ditiduri lalu dinikahi siri
Lebih lanjut Winaya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ibu dari gadis 15 tahun tersebut mendengar kabar jika anak perempuannya telah menikah siri dengan SMN.
Ibu SC tidak bisa menerima kenyataan bahwa putrinya telah dinikahi secara siri oleh pria beristri berusia 50.
Namun ia yang berada di luar Ngawi yaitu di Aceh tidak bisa berbuat banyak lantaran terbatas jarak.
Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.
Ibu korban pun mengunggah kasus yang menimpa putrinya itu di media sosial hingga kemudian viral dan mendapat respon dari masyarakat.
Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.
Seusai tiga hari penyelidikan, SMN dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.
Baca juga: Kadus Rudapaksa Keponakannya Bertahun-tahun, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah
"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.
Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar.
Pernikahan siri itu tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.
"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga makan pertama setelah nikah siri," jelas Winaya.
Dijanjikan Pajero hingga Rumah
SMN melanjcarkan aksinya kepada SC dengan berbagai modus.
Dikatakan Winaya, SMN merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi," ujar Winaya.
Selain itu, SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.
Baca juga: Polisi Usut Video Mesum 59 Detik Ibu Kadus dan Pemuda, Kades: Diduga Dibuat Usai Dilantik
Berhasil diringkus
SMN yang telah terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut kini telah diringkus oleh Polres Ngawi.
Setelah tiga hari penyelidikan, Polres Ngawi yang menerima laporan dari keluarga langsung memainggil SMN untuk diperiksa.
Saat itu juga Polres Ngawi langsung melakukan penahanan terhadap SMN.
Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.
Selain pelaku, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berusa cincin emas yang dijadikan mahar pernikahan siri.
"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika; TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI