Berita Aceh Utara
Khairuddin Ditetapkan jadi Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara
Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Senin (13/6/2022) menggelar rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara sisa masa jabatan 2019-2024
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Senin (13/6/2022) menggelar rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE didampingi Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah SSos dan Misbahul Munir ST.
“Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0820/IN/DPP/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRK Aceh Utara,” ujar Arafat setelah membuka sidang.
Dalam surat tersebut kata Arafat, DPP PPP menyetujui Khairuddin ST menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara menggantikan almarhum H Mulyadi CH, keduanya berasal dari PPP.
Baca juga: Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup
H Mulyadi CH meninggal dunia pada 20 Mei 2021 di rumahnya, Desa Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian DPP menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh, segera memproses PAW Wakil Ketua DPRK Aceh Utara.
Lalu DPW PPP Aceh merekomendasikan Khairuddin menjadi Wakil Ketua II definitif DPRK Aceh Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Khairuddin diusulkan menjadi Wakil Ketua Dewan atas usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Aceh Utara pada 2 Juni 2022.
Setelah pembacaan konsep surat keputusan Dewan, kemudian Ketua DPRK Aceh Utara menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Kisah Anak Yatim Piatu di Pidie, Abang Ganti Orang Tua Hidupi Tujuh Adiknya, Sebagian Putus Sekolah
Untuk diketahui, Khairuddin terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 setelah terpilih di daerah pemilihan tiga, yang meliputi tujuh kecamatan.
Masing-masing, Syamtalira Bayu, Kuta Makmur, Geureudong Pase, Simpang Keuramat, Banda Baro, Nisam dan Nisam Antara, yang masuk dalam daerah pemilihan tiga.
Pria kelahiran 2 Juni 1983 Desa Blang Dalam, mulai bergabung dengan partai politik pada tahun 2015 memulai dari kader PPP.
Baca juga: Usai Melahirkan, dr Boyke Anjurkan Wanita Lakukan Hal Ini Bisa Bikin Vagina Makin Rapat dan Kencang
Setelah mengikuti pengambilan sumpah/janji di Gedung DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe pada 2 September 2019, sah menjadi anggota dewan.
Jebolan Universitas Malikussaleh itu kemudian dipercayakan menjabat Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan antara lainpekerjaan umum, sumber daya air,ilmu pengetahuandan perhubungan.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Petani Bakar Buah Kelapa Sawit di Subulussalam