Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
sidang kasus penembakan M Yusuf alias Burak (46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/6/2022) kembali menggelar sidang kasus penembakan M Yusuf alias Burak (46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menghadirkan empat saksi.
Satu dari empat saksi yang diperiksa dalam sidang itu Mardiana, istri dari korban, warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kemudian Tarmizi Keuchik Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Selanjutnya Sayuti dan Khairul, keduanya juga warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong.
Baca juga: Ini Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Sidang yang dipimpin Arnaini MH, didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH, berlangsung secara online dan offline.
Ajrol, warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, mengikuti sidang didampingi dua pengacaranya, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH.
Namun, terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara melalui tampilan layar.
Sedangkan dua pengacaranya hadir dalam ruang sidang di PN Lhoksukon.
Begitu juga dengan JPU Kejari Aceh Utara Mulyadi SH dan Harri Citra Kesuma SH, juga hadir dalam ruang sidang.
Baca juga: Naik Haji Gantikan Almarhum Orangtua, Muslim Asal Pidie Jaya Meninggal Jelang Landing di Arab Saudi
Warga yang hadir dalam ruang sidang itu dimintai keterangan secara bergantian untuk terdakwa Ajrol dan terdakwa Fakhrurrazi alias Adi (42) warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, yang disidang dalam berkas terpisah.
Inti keterangan yang disampaikan saksi tersebut mengetahui kejadian pembembakan tersebut.
Sayuti dalam sidang itu mengaku dirinya sempat bertemu dengan Ajrol ketika keluar dari samping kios dan pergi menuju jalan setelah menembak Burak.
Saat itu, Sayuti juga sempat mengatakan kepada Ajrol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-penembakan-eks-kombatan-GAM-di-PN-Lhoksukon-07062022.jpg)