Kamis, 21 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

sidang kasus penembakan M Yusuf alias Burak (46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus penembakan eks Kombatan GAM di pengadilan setempat, Selasa (7/6/2022) 

“Mak usuh sudah mati kau tanggung jawab”. 

Ajrol langsung pergi untuk menyimpan senapan.

Baca juga: Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM

Kemudian saksi Khairul juga mengaku dirinya diminta Ajrol untuk mengantarkan dirinya dengan sepeda motor kekawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Kemudian Ajrol dengan menggunakan Mobil angkutan Umum L-300 pergi menuju Banda Aceh. 

Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang itu, 21 Juni 2022 dengan pemeriksaan terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap M Yusuf (46) warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022. 

Masing-masing, Ajrol, kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.(*)

Baca juga: Apresiasi Polisi, KPA Janji Kawal Kasus Penembakan Burak Sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved