Berita Aceh Utara
Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
sidang kasus penembakan M Yusuf alias Burak (46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
“Mak usuh sudah mati kau tanggung jawab”.
Ajrol langsung pergi untuk menyimpan senapan.
Baca juga: Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Kemudian saksi Khairul juga mengaku dirinya diminta Ajrol untuk mengantarkan dirinya dengan sepeda motor kekawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Kemudian Ajrol dengan menggunakan Mobil angkutan Umum L-300 pergi menuju Banda Aceh.
Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang itu, 21 Juni 2022 dengan pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap M Yusuf (46) warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara di tiga lokasi terpisah pada 2-3 Maret 2022.
Masing-masing, Ajrol, kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.(*)
Baca juga: Apresiasi Polisi, KPA Janji Kawal Kasus Penembakan Burak Sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-kasus-penembakan-eks-kombatan-GAM-di-PN-Lhoksukon-07062022.jpg)