Berita Aceh Utara

Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM

Ajrol alias Botak alias Trafo (25), pemuda asal Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara sudah berusaha mencari senapan angin pada tiga temannya

Editor: bakri
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM - sidang-8709uhi.jpg
SERAMBINEWS/Foto kiriman Hasansyah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus penembakan eks Kombatan GAM di pengadilan setempat, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM - penyelidikan-penembakan-eks-kombatan-gam.jpg
Dokumen Polres Aceh Utara         
Personel Polres Aceh Utara bersama Polsek Nibong melakukan penyelidikan di lokasi penembakan seorang Eks Kombatan GAM
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM - tersangka-penembak-eks-kombatan-gam.jpg
Serambinews.com
Tersangka utama penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara memberikan pengakuan terjadian tersebut saat konferensi pers di Polres Aceh Utara.
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM - petugas-medis-rsu-cut-meutia-aceh-utara-memvisum-jasad-eks-kombatan-gam.jpg
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Petugas medis RSU Cut Meutia Aceh Utara memvisum jasad M Yusuf alias Buraq eks Kombatan GAM, Selasa (1/3/2022).
Terdakwa Minta Pinjam Senjata pada 3 Teman Sidang Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM - petugas-medis-rsu-cut-meutia-aceh-utara-memvisum-terhadap-jasad-m-yusuf-alias-buraq-eks-kombatan-gam.jpg
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Petugas medis RSU Cut Meutia Aceh Utara memvisum terhadap jasad M Yusuf alias Buraq eks Kombatan GAM, Selasa (1/3/2022).

LHOKSUKON – Ajrol alias Botak alias Trafo (25), pemuda asal Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara sudah berusaha mencari senapan angin pada tiga temannya.

Hal itu dilakukan untuk menembak M Yusuf alias Burak(46) eks Kombatan GAM di Aceh Utara.

Hanya saja, dua temannya yang lain, Acut dan Pendi tidak memiliki senapan.

Lalu, terdakwa baru mendapat senapan angin tersebut pada Fakhrurrazi (42) warga Gampong Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada 28 Februari 2022.

Kemudian, terdakwa baru menembak M Yusuf pada 1 Maret 2022 siang.

Saat itu, M Yusuf sedang duduk di sebuah warung kopi kawasan desa setempat.

Demikian antara lain isi materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/6/2022) terhadap terdakwa Ajrol.

Sidang itu dipimpin Arnaini MH, didampingi dua hakim anggota, Anisa Sitawati SH dan Irwandi MH.

Kasus itu melibatkan tiga pria.

Baca juga: Kakak Beradik Penembak Burak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara Disidangkan, Begini Perjalanan Kasusnya 

Baca juga: Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Penembak Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

Ajrol dan Fakrrurazi disidangkan secara terpisah pada hari yang sama atas kepemilikan senjata jenis api angin.

Sedangkan Ajmal, abang kandung Ajrol sampai sekarang masih dalam proses pemberkasan di kepolisian, setelah dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Ajrol mendapat kesempatan pertama disidangkan yang berlangsung secara online dan ofline.

Ajrol mengikuti sidang perdana tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sedangkan pengacara terdakwa, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH, beserta JPU mengikuti sidang tersebut ofline.

Materi dakwaan yang dibacakan jaksa itu menguraikan kronologis kejadian mulai dari terdakwa mencari senapan angin pada dua temannya, Acut dan Pendi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved