Berita Banda Aceh

Harga Migor Curah Mulai Stabil, Tata Niaga Dikembalikan ke Sistem

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier menyatakan, sejak 1 Mei 2022 pemerintah tidak lagi memberikan subsidi

Editor: bakri

BANDA ACEH - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier menyatakan, sejak 1 Mei 2022 pemerintah tidak lagi memberikan subsidi untuk penjualan minyak goreng (migor) curah maupun kemasan.

Sementara untuk tata niaganya sudah dikembalikan pada sistem normal.

“Karena tata niaganya sudah dikembalikan ke sistem normal, pabrik bebas menjual produk minyak goreng ke pasar lokal dan nasional, tanpa perlu surat izin dari Mendag,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Dijelaskan, sejak 1 Juni 2022 harga minyak goreng curah mulai kembali normal.

Harga jual ditingkat eceran berkisar Rp 15.000-Rp 17.000/kg, dimana sebelumnya harga eceran di atas Rp 20.000/kg.

Mulai stabilnya harga jual minyak goreng curah di pasar lokal dan nasional, kata Tanwier, setelah pemerintah menyetop sementara ekspor crude palm oil (CPO).

Kebijakan itu untuk mengendalikan dan pemenuhan stok CPO ke pabrik-pabrik pengolahan minyak goreng dalam negeri.

“Dampak dari penyetopan sementera ekspor CPO membuat harga jual di dalam negeri langsung turun dari Rp 14.000/kg, menjadi Rp 13.000-Rp 12.000/kg.

Kondisi ini membuat harga jual minyak goreng ikut turun dari Rp 20.000/kg menjadi Rp 17.000-Rp 15.000/kg,” terang Tanwier.

Ditambahkan, kebijakan penyetopan sementara ekspor CPO sudah dicabut Presiden Jokowi pada 23 Mei 2022, setelah pabrik kelapa sawit mau memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri.

Baca juga: Petani Sawit Tanggapi Rencana Presiden Cabut Aturan Larangan Ekspor CPO dan Migor

Baca juga: Selamatkan Petani Sawit, Perbaiki Tatakelola Migor

Sejak itu tata niaga minyak goreng curah dikembalikan kepada sistem normal sampai sekarang.

Pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada pabrik.

“Pabrik bebas menjual produknya ke pasar lokal dan nasional,” ujar Mohd Tanwier.

Syahril, seorang penyalur minyak goreng curah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, mengatakan, sejak pemerintah tidak lagi mengatur penjualan minyak goreng curah secara khusus dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.500/kg, pembelian migor curah di pabrik menjadi lebih mudah.

Untuk membelinya tidak perlu lagi izin dari Menteri Perdagangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved