Kepala Dusun yang Nikahi Gadis Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Berulang Kali Setubuhi Korban

Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Tersangka kasus persetubuhan dengan gadis diawah umur diamankan oleh Polres Ngawi. Dalammenjalankna aksinya pelaku mengiming imingi korban dengan akan membelikan rumah, mobil pajero dan akan menikahi korban. 

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.

Kemudian, satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone OPPO A12 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.

Baca juga: Sebulan Tinggal Dihutan, Dua Pria dan Gadis 15 Tahun Digerebek Warga, Ngaku Sudah 4 Kali Bersetubuh

Baca juga: Kelakuan Kadus di Ngawi, Tiduri Gadis 15 Tahun Berulang Kali Saat Istri Jadi TKW, Lalu dinikahi Siri

Sebelumnya diberitakan jika ibu korban, yakni Hartini meminta kerabatnya untuk melaporkan sang kepala dusun ke pihak kepolisian.

Hal itu dikarenakan Hartini saat ini tinggal di Aceh.

Ia membeberkan fakta seputar hubungan putrinya dengan kepala dusun tersebut.

ia menjelaskan jika sang kepala dusun mengajak anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu untuk menikah.

Saat itu SM diiming-imingi akan dibelikan mobil, tanah, dan rumah jika menerima pinangan kepala dusun.

"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah.

Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022) dilansir  dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Disampaikan Hartini, pernikahan siri anaknya itu tak mengantongi restu dari keluarga.

Hal itu dikarenakan mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari SM tidak dilibatkan dalam pernikahan tersebut.

Bahkan, ayah SM sempat diusir ketika prosesi akad nikah berlangsung, yakni pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved