Kepala Dusun yang Nikahi Gadis Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Berulang Kali Setubuhi Korban
Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Pada saat itu Hartini mengaku sedang berada di Aceh, sehingga tidak ikut datang atau menyaksikan pernikahan putrinya.
Bukannya bahagia menjadi pengantin baru, nasib SM justru berujung tragis.
Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi, putrinya ditalak oleh Kasun tersebut.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ucapnya.
Hartini yang tak terima dengan perlakuan Kasun kepada putrinya, ia yang saat ini tinggal di Aceh lantas meminta kerabatnya untuk melaporkannya ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga SM kepada sang Kasun.
Menurut penjelasan Wayan, hingga saat ini pihaknya masih memproses terkait laporan tersebut.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Namun kini secara tegas pihak kepolisian telah menetapkan SMN sang kepala dusun sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Mahasiswa PNL Lolos Seleksi ke Luar Negeri, Magang dan Program Pertukaran Pemuda Internasional
Baca juga: Berjuang Melawan Tumor di Tubuhnya, Marshanda: Aku Mau Lihat Sienna Punya Anak
Baca juga: Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS
Tribunnews.com: Kepala Dusun yang Nikahi Anak Di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara