Kepala Dusun yang Nikahi Gadis Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Berulang Kali Setubuhi Korban

Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Tersangka kasus persetubuhan dengan gadis diawah umur diamankan oleh Polres Ngawi. Dalammenjalankna aksinya pelaku mengiming imingi korban dengan akan membelikan rumah, mobil pajero dan akan menikahi korban. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

SMN (50) yang kini ditahan polisi merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.

Korban SC sendiri masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.

Menurut ibu korban, Hartini membeberkan bahwa anaknya dinikahi secara siri tanpa izin dari pihak keluarga.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dan berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan akan menikahi korban.

AKBP I Wayan menyampaikan awal perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook.

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi,"  ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).

I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.

Tak berselang lama, tersangka memacari SC yang masih berusia belasan tahun itu.

Kata ibu korban, SC telah menjalin hubungan dengan kepala dusun kurang lebih selama 1,5 bulan.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga dibelikan mobil Pajero.


Dari hasil pemeriksaan Polres Ngawi, tersangka SMN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.

“Persetubuhan pertama pada bulan April 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi,” kata dia.

Atas perbuatannya, SMN dijerat Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved