Lurah Pluit Jakarta akan Panggil Penjual "Nasi Uduk Aceh 77" karena Jual Dendeng Babi
Pasalnya, pedagang itu diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal dengan menerakan embel-embel nama Aceh," sebutnya.
Seperti dihebohkan baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan munculnya nasi uduk Aceh dengan menu dendeng babi.
Awalnya, seorang pengguna Facebook Muhammad Raji Firdana membagikan pengalaman serupa ketika ingin bersantap nasi uduk atau nasi gurih.
"Kebetulan lagi hits nasi padang rendang babi, saya mau cerita sedikit tentang pengalaman pribadi dan keluarga waktu nyari sarapan pagi di tempat langganan kita," tulisnya.
Sebelumnya, ia ingin makan di gerai Nasi Gurih Pak Zul Jakarta. Namun sayang, saat itu gerainya tutup, sehingga ia pun langsung memutuskan untuk mencari gerai makan lainnya.
Kemudian, ia menemukan warung nasi uduk bernama Nasi Uduk Aceh 77 yang rupanya menjual lauk berbahan dasar daging babi.
Lokasinya ada di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
Awalnya ia tak merasa curiga, sebab dengan label nama 'Aceh' ia yakin bahwa makanannya halal. Kecurigaan mulai timbul ketika ia melihat penampilan dendeng yang ditawarkan.
"Tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang unik dan beda dengan dendeng yang biasa kita lihat di Aceh.
Kita tanya awalnya gak dijawab, malah pelanggan di situ yang jawab," lanjutnya.
Ternyata benar saja, dendeng yang dijual non-halal karena berbahan dasar babi.
Selain dendeng babi juga ada sate babi. Mengetahui itu, ia dan keluarganya langsung mengurungkan niat untuk makan di sana. (*)