Berita Aceh Utara

Sambut Tahapan Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Utara Siap Awasi dengan Tiga Langkah

Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Selasa (14/6/2022) mengadakan apel siaga di halaman Kantor Jalan Banda Aceh-Medan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Panwaslih Aceh Utara
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi memimpin apel siaga menyambut dimulai tahapan pemilu Tahun 2024. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Selasa (14/6/2022) mengadakan apel siaga di halaman Kantor Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Gampong Meucat Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara

Apel siaga itu diadakan dalam rangka menyambut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2022.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dimulai 14 Juni 2022.

Sebelumnya, Komisioner Panwaslih Aceh Utara juga mengikuti apel siaga melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

“Hari ini adalah hari pertama dimulainya tahapan pemilu, maka perlu bagi kita semua untuk siap mengawasi tahapan pemilu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi yang didampingi oleh anggota Panwaslih Aceh Utara Zulkarnaini dan Koordinator Sekretariat ARahmanTB. 

Baca juga: Terkait Pj Gubernur Aceh, Pon Yaya: Yang Bek Geukirem Peunyaket

Pengawasan tahapan pemilu melalui tiga langkah, pertama kata Yusriadi mencegah aktivitas melalui sosialisasi kepada peserta pemilu maupun masyarakat lainnya. 

Kemudian langkah kedua, mengawasi secara langsung pada objek tahapan yang sedang berlangsung dengan menggunakan instrumen pengawasan (form A). 

Selain itu juga memastikan semua aktivitas kegiatan tahapan terpenuhi secara tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU nantinya.

Selanjutnya menyusun laporan kegiatan agar semua proses pengawasan terdokumentasi  secara baik. 

Sedangkan yang ketiga, tindak sebagai upaya terakhir yang harus dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara terhadap penegakan hukum pemilu. 

Baca juga: Malangnya Nasib Nur Aini, 10 Bulan Menikah Baru Sadar Suaminya Bukan Pria,Padahal Sempat Berhubungan

Hal tersebut, bila adanya dugaan pelanggaran baik pelanggaran administrasi dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya, yang ditemukan langsung oleh pengawas maupun yang dilaporkan peserta pemilu.

Demikian juga penyelesaian sengketa proses pemilu, lanjut Yusriadi, bila adanya permohonan penyelesaian proses pada tahapan tertentu seperti pada tahapan pencalonan anggota legislatif di tingkat Kabupaten Aceh Utara

“Semoga semua proses pengawasan pemilu di Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dapat berlangsung secara optimal dengan berharap adanya dukungan penuh dari jajaran sekretariat,” pungkas Ketua Panwaslih Aceh Utara.(*) 

Baca juga: Rekomendasi Raker DPP ISAD Aceh: Pj Gubernur Aceh Harus Pro Syariat Islam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved