Berita Lhokseumawe

Belasan Kendaraan Ditahan Setelah Terjaring Razia Sistem Hunting di Lhokseumawe

Razia sistem hunting ini dilaksanakan di jalur Medan-Banda Aceh maupun kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, terus melakukan razia pelanggaran kasat mata melalui sistem hunting, Rabu (15/6/2022) 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Operasi Patuh Seulawah 2022 Polda Aceh telah berjalan selama 4 hari. Pihak Satlantas Polres Lhokseumawe mencatat, ada 92 pelanggar yang sudah ditilang.

Sementara pelanggaran dominan tidak pakai helm dan melawan arus. Selain itu menurut data dari Satlantas setempat mencatat, yaitu sebanyak 52 STNK, 22 SIM, dan 13 unit kenderaan motor yang sudah ditilang dan yang dijadikan barang bukti.

Kemudian operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe yaitu dengan sistem Hunting.  

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari menyebutkan, sasaran pelanggar tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, berbonceng lebih dari satu, balap liar, kendaraan menggunakan rotator atau lampu strobo, dan knalpot bising.

“Razia pelanggaran kasat mata melalui sistem hunting ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara,” jelas AKP Vifa Febriana Sari, kepada Serambinews.com, Kamis (16/6/2022).

Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari, menjelaskan razia sistem hunting ini dilaksanakan di jalur Medan - Banda Aceh maupun kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Lalu untuk waktu pelaksanaan sistem hunting tentatif, melihat jam-jam tertentu pasa saat jam padat lalu lintas.

“Sistem hunting dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lhokseumawe menggunakan kendaraan Patwal, mengitari jalan raya dan menindak unsur pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara," jelas AKP Vifa.

Dalam sistem hunting tersebut, lanjut Kasat, penindakan yang dilakukan yakni pengendera yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Seperti kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm serta mobil barang yang muatannya tidak sesuai ketentuan.(*)

Baca juga: Operasi Patuh Seulawah 2022, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak Pelanggar dengan Sistem Hunting

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved