Selebriti

Dicecar 30 Pertanyaan terkait Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan Baik

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polisi
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Rabu (15/6/2022). 

Fachmi menjelaskan terkait peristiwa pagi tadi merupakan kesalahpahaman antara Nikita dengan penyidik.

"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Niki diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombe Pol Shinto Silitongan mengatakan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca juga: Dilaporkan Dito Mahendra ke Polisi, Nikita Mirzani Malah Tantang Nindy Ayunda Adu Jotos di Holywings

Baca juga: Sesumbar Bakal Nikah, Sikap John Hopkins Terhadap Anak Nikita Mirzani Jadi Sorotan

Rumah Nikita Mirzani sempat Dikepung Polisi

Rumah artis Nikita Mirzani di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Polisi berniat melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani.

Namun Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten gagal menjemput artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.

Diketahui, Nikita mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).

Shinto mengatakan, datangnya penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat figur publik tersebut.

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved