Selebriti
Dicecar 30 Pertanyaan terkait Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan Baik
Nikita Mirzani memberikan klarifikasi setelah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Fachmi menjelaskan terkait peristiwa pagi tadi merupakan kesalahpahaman antara Nikita dengan penyidik.
"Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk Niki diperiksa," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombe Pol Shinto Silitongan mengatakan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca juga: Dilaporkan Dito Mahendra ke Polisi, Nikita Mirzani Malah Tantang Nindy Ayunda Adu Jotos di Holywings
Baca juga: Sesumbar Bakal Nikah, Sikap John Hopkins Terhadap Anak Nikita Mirzani Jadi Sorotan
Rumah Nikita Mirzani sempat Dikepung Polisi
Rumah artis Nikita Mirzani di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat didatangi penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Polisi berniat melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani.
Namun Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten gagal menjemput artis Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dilansir dari Antara.
Diketahui, Nikita mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengatakan, datangnya penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat figur publik tersebut.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
