Berita Viral

Janda Dua Anak Tipu Pengusaha, Usai Diperistri Malah Kawin Lagi dengan Brondong, Kini Jadi Terdakwa

Bukan Cuma melakukan poliandri, sang istri juga mengganti namanya saat menikah dengan brondong dan mengaku masih perawan.

Editor: Saifullah
Tribun Medan
Seorang pengusaha asal Medan mengaku ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan. 

Bukan Cuma melakukan poliandri, sang istri juga mengganti namanya saat menikah dengan brondong dan mengaku masih perawan. Padahal, statusnya kala itu masih sah istri orang.

SERAMBINEWS.COM – Kisruh rumah tangga yang menimpa seorang pengusaha asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini, cukup menarik.

Pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul memperkarakan istrinya hingga masuk pengadilan lantaran merasa ditipu sang istri yang ternyata seorang janda beranak anak dua.

Puncak kemarahan pengusaha tersebut adalah ketika istrinya bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward itu nekat menikahi brondong atau pemuda asal Bogor, Jawa Barat bernama Iwan Setiadi.

Bukan Cuma melakukan poliandri, sang istri juga mengganti namanya saat menikah dengan brondong dan mengaku masih perawan. Padahal, statusnya kala itu masih sah istri orang.

Gara-gara rumah tangga yang dibangunnya hancur berantakan, Sabar Menanti Sitompul mengaku dirinya rugi puluhan juta.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan yang konon disebut merupakan seorang kontraktor juga sebenarnya tidak tahu bahwa Boru Lumbantoruan adalah janda anak dua.

Baca juga: Modus Istri Poliandri di Cianjur, Malam di Rumah yang Tua, Siang yang Muda

Mereka menikah tahun 2006. Sabar Menanti Sitompul disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.

Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah, meski sempat memiliki satu anak dari si Boru Lumbantoruan.

Disebutkan dalam persidangan, bahwa Boru Lumbatoruan jarang pulang, padahal sudah dibiayai nafkah tiap bulan sebesar Rp 65 juta. 

Sang istri sering tidak pulang, padahal tiap bulan dibiayai Rp 65 juta. "Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sabar Menanti Sitompul, Kamis (16/6/2022).

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai 'main gila' dengan laki-laki lain, pengusaha asal Medan itu berusaha menasihati sang istri.

Namun, sang istri malah sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul. 

Baca juga: Diduga Poliandri, Suami Pertama Bongkar ‘Borok’ Jennifer Dunn, Singgung Wawan dan Faisal

"Tahun 2015, dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.

Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar.

"Dia sudah berani menganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib. 

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasih tahu kalau dia sudah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

Baca juga: Wanita di Cianjur Bersuami Dua, Suami Ikhlas Istri Poliandri

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini, jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah pada 11 April 2006.

Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Baca juga: Selain Poliandri, Terkuak Ini Kesalahan Lain NN yang Membuatnya Diusir Warga, Ancam Kirim Santet

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi. 

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya, Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus surat rekomendasi nikah," ujar jaksa.

Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi jejaka dan terdakwa statusnya perawan.

Baca juga: VIDEO Dianggap Mendatangkan Bala, Seorang Wanita di Riau Diusir karena Poliandri

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015, terdakwa menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede, Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam surat rekomendasi nikah tersebut," urai JPU.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan akta perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012, menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan akta nikah di KUA Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri,” beber JPU.

“Selanjutnya, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang baru,” lanjut jaksa.

“Lalu, pada Januari 2022, saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya,” papar JPU.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban, selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Baca juga: Diusir Warga dan Ditalak 3, Begini Nasib Wanita di Cianjur yang Ketahuan Poliandri

Perbuatan terdakwa bersama Iwan, sebut JPU, membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan, dan dipermalukan di depan keluarga.

Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan, Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta. Sselanjutnya, Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: MenPAN RB Ungkap Banyak Kasus Poliandri jadi Tren Baru ASN, Bagiamana Aturannya?

Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Anak Dua, Setelah Dinikahi Istri Kawin Lagi dengan Berondong”

BERITA LAIN TENTANG POLIANDRI

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved