Nasib Pilu Pengusaha di Medan Nikahi Janda, Dinafkahi Rp 65 Juta Sebulan, Istrinya Malah Kawin Lagi

Pengusaha bernama Sabar Menanti Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Seorang pengusaha asal Medan ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan 

"Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istrinya itu untuk melapor ke pihak berwajib. 

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasih tau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Baca juga: Bu Dokter Digerebek Selingkuh dengan Pria Beristri, Istri Si Pria Membuntuti Mobilnya

Baca juga: Kontraktor di Medan Ditipu Usai Nikahi Janda Anak Dua, Istri Ternyata Kawin Lagi dengan Berondong

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.

Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi. 

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved