Berita Politik

Panwaslih Aceh Besar Siapkan Meja Layanan Pendaftaran Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Dalam menyambut Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,  Panwaslih Kabupaten Aceh Besar siap melakukan pengawasan, diawali dengan apel siaga.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Panwaslih Aceh Besar 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam menyambut Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,  Panwaslih Kabupaten Aceh Besar siap melakukan pengawasan, diawali dengan apel siaga.

Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 digelar serentak di halaman sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan juga melalui zoom meeting secara nasional pada Selasa (14/6/2022).

Apel siaga yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Hafidh Hs yang dihadiri oleh pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar ini sebagai simbol kesiapsiagaan Panwaslih Aceh Besar dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

"Kita siap melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu/pemilihan," kata Nurhidayati, Kordiv  Pengawasan, Humas, dan Hubal Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.

Lebih lanjut, Nurhidayati menyampaikan, bahwa Panwaslih Aceh Besar juga menyediakan layanan informasi berupa meja pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 di kantor sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 15, Sukamakmur, Aceh Besar.

"Hadirnya meja bantuan Pemantau Pemilu 2024 merupakan salah satu upaya Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk memberikan informasi terkait tata cara pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilu, sekaligus menerima pendaftarannya," katanya.

Baca juga: Panwaslih Aceh Tetapkan Gampong Mulia Sebagai Gampong Anti Politik Uang dan Politisasi SARA

Dalam hal ini pendaftar Pemantau Pemilu bisa mendaftarkan diri secara perorangan atau lembaga.

Penjelasan terkait persyaratan Pemantau Pemilu bisa langsung datang ke stand meja pelayanan pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, di sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.

Di antara syaratnya yaitu berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

Kemudian, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Propinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Melalui pembukaan meja pendaftaran Pemantau Pemilu tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mempersilakan seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif demi mensukseskan Pemilu tahun 2024 yang akan datang," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved