Breaking News

Berita Jakarta

Pemotor Dilarang Pakai Sandal Hanya Imbauan, Korlantas Tegaskan Tak Ada Penilangan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan tidak akan ada sanksi tilang untuk pengendara motor atau pemotor yang berkendara meamakai sandal jepit

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Polda Aceh mengikuti apel pasukan Operasi Patuh Seulawah 2022 di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (13/6/2022) 

Salah satunya, melalui media sosial Twitter yang diunggah oleh akun ini pada Selasa (14/6/2022).

Twit tersebut berisikan tangkapan layar dengan keterangan, "Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit.

" Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.

"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun ini.

"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar warganet ini.

"Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu," kata salah satu warganet.

Hingga Rabu (15/6/2022) siang, twit tersebut telah disukai lebih dari 29.000 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warganet burung biru. (kompas.com)

Baca juga: Pohon Tumbang di Panga Berhasil Dipindahkan, Arus Lalu Lintas di Aceh Jaya kembali Normal

Baca juga: Sopir Yaris Sudah Berdamai, Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas Pengemudi Pajero di Tol

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved