Haji Uma Minta Pemerintah Daerah di Aceh Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Haji Uma minta Pemda di Aceh tindak lanjut untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Aceh, H Sudirman atau Haji Uma meminta agar pemerintah daerah di Provinsi Aceh segera melakukan upaya tindak lanjut untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022.
“Dalam LHP-LKPP Tahun 2021 yang disampaikan BPK RI pada Sidang Paripurna DPD RI kemarin, ada dua temuan yang terkait dengan pemerintah daerah, yaitu masalah pengelolaan penggantian belanja K/L kegiatan vaksinasi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah melalui pemotongan DAU/DBH pemerintah daerah yang tidak memadai,” ujar Haji Uma, Kamis (16/6/2022).
Haji Uma juga menambahkan, permasalahan lain yang turut menjadi perhatian dalam kaitan dengan pemerintah daerah, yaitu sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang Transfer ke Daerah (TKD).
Baca juga: Haji Uma Nilai Sikap Pemerintah Aceh Hentikan Kegiatan Dubes India di Aceh Sudah Tepat
“Atas temuan yang terkait dengan pemerintah daerah, harapannya pemerintah daerah di Aceh segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara secara lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan daerah dan masyarakat”, tegas Haji Uma.
Terkait hal tersebut, DPD RI terutama melalui Komite IV selanjutnya akan melakukan pengawasan menyangkut upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di daerah dan dalam hal ini akan bersinergi dengan BPK yang melakukan pemantauan.
Menyangkut temuan masalah pengeloaan dana penanganan covid-19, Haji Uma berpandangan jika komunikasi pemerintah pusat dengan daerah dalam hal sinkronisasi anggaran belum terbangun dengan baik.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan JCH Kloter 3 Berubah Dua Kali, Siang Ini Terbang ke Arab Saudi
Pemanfaatan dana daerah untuk penanganan covid-19 yang menggerus dana regular belanja daerah, pemerintah seharusnya pemerintah pusat membuat skema yang jelas untuk mengganti anggaran daerah sehingga tidak muncul hambatan bagi proses pembangunan daerah.
“Kita melihat komunikasi pusat dan daerah untuk sinkronisasi anggaran penanganan covid-19 belum terbangun baik.
Selain itu, pemanfaatan dana regular belanja daerah untuk penanganan covid-19 juga berdampak bagi optimalisasi pembangunan daerah. Mestinya, pemerintah mengatur skema bagi penggantian dana daerah”, tutup Haji Uma.(*)
Baca juga: Haji Uma Surati Mendagri dan Menkeu Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Dalam Wilayah Sumut