Berita Aceh Singkil
Jaksa Singkil Selesaikan Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif
Dengan demikian satu perkara di wilayah hukum Aceh Singkil ini tidak perlu lagi bergulir ke meja persidangan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Akhirnya UA meninggalkan istri dan kedua anak asuhnya itu.
"Pada saat ini istri UA mengajukan perceraian pada Mahkamah Syari’yah Aceh Singkil dan masih dalam proses perceraian," ujar Kasi Intel.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antaralain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban yang difasilitasi jaksa.
"Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selanjutnya akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.(*)