Berita Aceh Singkil

Jaksa Singkil Selesaikan Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif

Dengan demikian satu perkara di wilayah hukum Aceh Singkil ini tidak perlu lagi bergulir ke meja persidangan.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Aceh Singkil, Jumat (17/6/2022) 

Dengan demikian satu perkara di wilayah hukum Aceh Singkil ini tidak perlu lagi bergulir ke meja persidangan.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Singkil, berhasil selesaikan kasus penelantaran dalam rumah tangga melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dengan demikian satu perkara di wilayah hukum Aceh Singkil ini tidak perlu lagi bergulir ke meja persidangan.

Kasus tersebut tersangkanya berinisial UA dan korban istrinya berinisial Z.

Keduanya memiliki dua anak asuh dan tinggal di salah satu desa di Aceh Singkil

Penyelesaian kasus penelantaran dalam rumah tangga itu, diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah dalam ekspos mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Jumat (17/6/2022). 

Baca juga: VIDEO Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Tunas Harapan

"Pada saat ekspose, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara ini," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi. 

Tersangka UA sebelumnya dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Materi perkara ini, yakni UA menikah dengan Z pada tahun 2001.

Hal ini dibuktikan dengan buku kutipan nikah Nomor: 105/02/VII/2001 Kabupaten Aceh Singkil.

Pasangan suami istri ini memiliki dua anak asuh yang mereka asuh sejak bayi. 

Namun sejak Desember 2020 UA tidak pernah pulang ke rumah di Desa Kilangan.

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Selesaikan Perkara Adik Ipar Vs Abang Ipar Melalui Keadilan Restoratif

UA juga tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya itu serta kedua anak asuh mereka yang sudah berusia 15 tahun.

Pasangan suami istri tersebut kerap terlibat perselisihan. Penyebabnya karena belum mendapat keturunan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved