Paman Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Lakukan Ini Bila Hasratnya Tak Dipenuhi
Seorang paman bejat di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tega merudapaksa keponakannya selama 6 tahun ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," tambahnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis pada 15 Juli
Belum Sempat Hamil
Kusworo mengatakan, korban dirudapaksa awalnya ada unsur paksaan.
Kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Lain, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Selama ini tidur sama korban, seorang ayah di Aceh Besar diduga tega merudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham.
Baca juga: Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung
Kemudian keduanya memilih untuk pisah ranjang, dan si anak menjadi broken home.
Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.