Berita Banda Aceh
PSDK Musnahkan Ratusan Trawl, 5 Nelayan Asing Masih di Aceh
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl di halaman belakang
BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl di halaman belakang pangkalan tersebut, Kamis (16/6/2022) pagi.
Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan di wilayah Aceh.
Alat-alat perikanan terlarang itu diambil dari tangan nelayan lokal, maupun nelayan asing terlibat ilegal fishing di Aceh.
Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnah dengan cara dibakar, berupa 107 gulung pukat harimau, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor, dan 1 unit kapal tanpa nama.
Selain memusnahkan, PSDKP Lampulo juga menyerahkan beberapa barang sitaan kepada SUPM Ladong, untuk dijadikan bahan pembelajaran siswa.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, PSDKP Lampulo yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serius dalam pencegahan praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Dikatakan, pemusnahan pukat harimau, rumpon, dan kapal ilegal fishing itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya.
“Barang hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan yang dimusnahkan ini sudah inkrah, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Dua Kapal Trawl Ditangkap di Perairan Selat Malaka, 10 ABK Asal Myanmar Diboyong ke Belawan
Baca juga: PSDKP Tangkap Tiga Kapal Pukat Trawl
Diterangkan, barang-barang sitaan tidak selalu dimusnah, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan.
Oleh karena itu, Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya.
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kelautan ini menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan kelautan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, saat ini ada 5 nelayan asing yang dititipkan di Pangkalan PSDKP Lampulo.
Mereka terdiri 3 WN India dan 2 WN Myanmar.
Dikatakan, para nelayan sebenarnya tidak lagi dalam proses hukum.