Opini
Siapa pun “Dia” Pj di Aceh!
Mencermati kondisi riuh rendah perpolitikan Aceh terkini bahwa menurut penulis secara umum ada dua kelompok atau kluster masyarakat yang muncul
OLEH Dr Phil MUNAWAR A DJALIL MA, Pegiat dakwah, tinggal di Cot Masjid, Banda Aceh
KALAU tidak ada aral melintang, terhitung 5 Juli 2022 Nova Iriansyah akan habis masa tugas sebagai Gubernur Aceh.
Begitu juga dari awal Juli sampai dengan 28 Desember 2022 puluhan bupati/wali kota di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya.
Seiring dengan akan dilaksanakan Pemilu serentak 2024, maka pimpinan daerah yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2022 secara konstitusi di daerah tersebut akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kepala Daerah.
Kasak kusuk politik terkait Pj memang sudah terdengar paling kurang sejak 6 bulan yang lalu.
Namun demikian mencermati kondisi terkait riuh rendah perpolitikan Aceh terkini bahwa menurut penulis secara umum ada dua kelompok atau kluster masyarakat yang muncul.
Pertama, kelompok yang tidak peduli alias apatis (masa bodo) dengan keadaan politik jelang berakhir masa jabatan Kepala Daerah, hal ini mungkin lebih disebabkan oleh kekecewaan mereka dengan amanat yang telah diberikan selama lima tahun ternyata kondisi Aceh sampai saat ini tidak jauh berubah.
Sedang mereka yang optimis yakin bahwa Pejabat yang ditetapkan nanti tentu dengan mekanisme yang berlaku adalah pemimpin amanah dan terpercaya yang mampu menjawab berbagai persoalan yang mendera Aceh baik dari aspek pendidikan, ekonomi maupun sosial keagamaan.
Kilas balik Dipastikan selama lima tahun pula masyarakat sudah dapat merasakan dampak baik dan buruknya dari hasil pembangunan di Aceh.
Baca juga: Kemendagri Minta DPRA Usul Calon Pj Gubernur Aceh, Pon Yaya: Yang Bek Geukirem Peunyaket
Baca juga: Rekomendasi Raker DPP ISAD Aceh: Pj Gubernur Aceh Harus Pro Syariat Islam
Secara fakta dan realita yang ada outcomes pembangunan di wilayah Aceh ternyata belum sepenuhnya dapat membangkitkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Proyekproyek anggaran dari tahun ke tahun realisasinya belum begitu bagus untuk layak disebut tidak jelas arah dan tujuan.
Secara jujur dapat dikatakan pertumbuhan ekonomi dalam jangka waktu lima tahun ternyata tidak secara memadai dinikmati semua lapisan masyarakat.
Kurang meratanya penyebaran hasil pembangunan telah menimbulkan kesenjangan pertumbuhan antar sektor dalam kehidupan masyarakat.
Adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yaitu pengutamaan pada kelompok tertentu dalam upaya peningkatan pembangunan telah menimbulkan ketimpangan struktur pemerintahan, dunia usaha dan lain-lain.
Ironinya, praktik KKN nampaknya begitu bergairah di negeri “syariat” Aceh.
Misalnya dalam pemilihan rekanan pada banyak proyek, rekanan dipilih berdasarkan kemauan pengelola proyek yang berbau KKN.
Sehingga tender diatur sedemikian dan pasti jauh dari transparan dan fair.
Unsur KKN-nya menyebabkan ada harga yang dinaikkan dalam mengkompensasi jatah untuk oknum pengelola proyek.
Banyak pula kasus yang mengorbankan “scope and quality” yang dikurangi.
Saya yakin Anda pembaca di Aceh khususnya para kontraktor punya banyak cerita tentang “bad practice” yang masih merajalela hingga kini.
Tulisan ini tidak membantah bahwa semua KKN tersebut merajalela juga karena rendahnya moral profesionalisme dan etika di kalangan para pejabat dan masyarakat sendiri.
Terpusatnya kekuatan ekonomi pada kelompok yang sesungguhnya tidak memiliki daya saing itu telah mengakibatkan rapuhnya landasan perekonomian.
Distribusi pendapatan yang kurang merata menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Kekurangberhasilan Pemerintah di Aceh saat ini dalam memberdayakan masyarakat perlu dijadikan pelajaran terutama bagi Pj Kepala Daerah di Aceh mendatang.
Sikap dan tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan perlu diperbarui.
Dalam era digital keterbukaan (transparansi) dan kebertanggung-jawaban (accountability) perlu diwujudkan dan terus dikembangkan.
Keterbukaan memungkinkan proses pengambilan keputusan dan kebijaksanaan agar selalu dapat diawasi dan dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya.
Nah, pada dataran ini siapa pun “Dia” yang menjadi Pj baik Provinsi maupun Kab/Kota diharapkan kebijakan-kebijakan publik ke depan bersifat netral dan dituntut transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan tujuan kemaslahatan bagi masyarakat banyak.
Kriteria Pj Menurut saya siapa pun boleh menjadi Pj Kepala Daerah di Aceh, asalkan harus memenuhi kriteria dan tentunya dengan mekanisme itu sendiri.
Secara prinsip kriteria itu menyangkut empat hal.
Pertama, Pj harus sudah teruji ketaatannya pada ajaran agama apalagi di Aceh sedang melaksanakan Syariat Islam.
Kedua, Pj harus mempunyai integritas dan kesalehan pribadi, tidak bermental korup, tidak asusila dan menjadi tokoh panutan.
Ketiga, Dia harus berlaku adil, mempunyai komitmen kerakyatan, mengunggulkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, golongan dan keluarga.
Keempat, ia memiliki visi atau wawasan ke masa depan yang jauh dalam zaman globalisasi yang ditandai dengan kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Ke mana Aceh ini akan dibawa, harus sudah jelas dalam visi Pj itu, dengan begitu akhirnya ia seyogianya mempunyai jangkauan (reach out) yang luwes dan jauh ke depan.
Namun yang lebih urgen lagi bahwa Pj ke depan adalah orang yang berprinsip.
Tetapi berprinsip apa? Di sini kita perlu menghindari jawaban dan bahasa para moralis.
Mereka akan dengan mudah menjawab bahwa seorang pemimpin harus bijaksana, adil, jujur, bersemangat demokratis, omong yang sesuai dengan kebenaran dan seterusnya.
Empat kriteria di atas hanya sekadar incar-incar.
Jadi dapat saja ditambah dan dimodifikasi, yang penting supaya tidak bersifat “counter produktif”.
Empat kriteria itu pun tidak perlu dihubungkan secara apriori dengan seseorang atau tokoh-tokoh tertentu, namun digunakan sebagai barometer untuk menebak siapa pilihan terbaik untuk memimpin daerah di Serambi Mekkah ini? Hakikatnya sejak dulu sampai kini masyarakat Aceh terus menanti lahirnya figur pimpinan yang berprinsip teguh dan kukuh laksana batu karang di lautan yang tidak mudah goyah oleh hantaman gelombang dan terjangan angin topan, dalam arti bukan dalam kekakuannya, melainkan ia mempunyai prinsip dan pendekatan politik yang bagaimanapun juga tidak akan mengorbankan masyarakatnya.
Mungkin saja figur itu akan muncul dari kalangan sipil, militer atau unsur-unsur lainnya namun yang jelas adalah yang memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap masyarakatnya.
Sehingga dengan demikian siapa saja boleh menjadi Pj di Aceh.
Pertanyaannya sekarang apakah mereka mampu menuntaskan masalah yang mendera Aceh terutama terkait kualitas pendidikan (masih di bawah Papua), tingkat kemiskinan (masih rangking satu di Sumatera), kesenjangan dan pengangguran serta yang tak kalah penting terkait “ironi syariat” yang selama empat tahun terakhir kayak “tak bermanya” karena telah kehilangan jati diri dan identitas.
Begitu pula dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan, dalam konteks itu Aceh belum baik-baik saja.
Demikian juga dengan “Kedaulatan Aceh” empat pulau di Singkil yang sempat di caplok Tapanuli Tengah, Sumetera Utara ataukah Pj hanya sekedar mencari kekuasaan dan gratifikasi-gratifikasi yang bergandengan dengannya? Dari kondisi krusial tersebut, maka seorang Pj di Aceh siapa pun “Dia” dituntut keyakinan yang tegas.
Tentu orang-orang yang mempunyai mental baja dan berjiwa ksatria, berani mengatakan benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Jangan “lebai” dan “melambai”.
Karena tugas Pj ke depan diyakini sangat berat, di samping masa tugas relatif lama dan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan begitu juga dengan beban pembangunan masyarakat berada di pundaknya, ditambah lagi beban psikologis karena mereka tidak dipilih secara langsung, belum lagi diperparah dengan persoalan-persoalan yang diwariskan dari kepemimpinan sebelumnya.
Nah, siapa “Dia” selamat menanti kemunculannya.
Allahu ‘alam.
Baca juga: Masyarakat Transparansi Aceh Minta Pusat Tak Asal Tunjuk Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Pj Gubernur dan Kelanjutan Aceh Hebat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-munawal-jalil-ma_20170626_170538.jpg)