Berita Kutaraja

Bandel & Tidak Urus Surat Izin Parkir, Jukir Liar Digelandang ke Polresta, Terancam Diproses Hukum

Karena dinilai tetap membandel, sehingga jukir liar itu pun harus digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi bersama Kabid Perparkiran, Mahdani serta petugas bidang perparkiran dan personel Satuan Reskrim Polresta menjaring seorang juru parkir liar yang masih mengenakan rompi lama, pada saat penertiban beberapa waktu lalu. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menindak tegas seorang juru parkir (jukir) liar yang sudah berulang kali diingatkan dan mengabaikan untuk mengurus surat izin parkir.

Karena dinilai tetap membandel, sehingga jukir liar itu pun harus digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum saat penertiban petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi, SSTP melalui Kabid Perparkiran, Mahdani, SE mengatakan, selama ini penertiban jukir dilakukan secara persuasif.

Artinya, urai Mahdani, para jukir liar yang diingatkan selama ini patuh dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Bahkan, para jukir yang diingatkan penuh kesadaran mendaftarkan diri sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh.

"Tapi, jukir liar yang kita bawa ke Polresta dan kita minta diproses hukum sudah berulang kali diingatkan. Namun, tetap tak diindahkan," kata Mahdani.

Baca juga: Enam Jukir Liar Kembali Ditertibkan dari Jalan T Iskandar Ulee Kareng

Menurutnya, jukir yang ditindak dan dibawa ke Polresta Banda Aceh itu, selama ini mengutip retribusi liar di Jalan T Makam Pahlawan.

"Sudah dua kali kita tegur dan mengingatkan yang bersangkutan untuk mengurus izin parker,” beber dia.

“Namun, permintaan kita terkesan diabaikan, sehingga langkah proses hukum pun harus kita tempuh," terang Mahdani kepada Serambinews.com Sabtu (18/6/2022).

Karena tak dapat diperingatkan secara baik-baik dan yang bersangkutan telah berjanji tidak mengulangi tindakannya, sehingga kosekuensi hukum pun harus ditempuh.

Peringatan yang sama, lanjut Mahdani, juga dimbau untuk dipatuhi jukir liar lainnya yang selama ini masih menjalankan aktivitas liarnya.

"Kondisi saat ini memang sudah jauh berkurang, dibandingkan keadaan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga: Dishub Tegur 7 Jukir Liar Musiman, Jika Masih Melanggar akan Ditertibkan

“Hal ini juga seiring kita intensifkan penertiban bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh," papar Mahdani.

Penertiban juga dilakukan terhadap enam jukir lainnya di Jalan AMD, Neusu, Jalan T Nyak Arief, Jalan Teuku Umar, Jalan Danubroto Lamlagang, dan Jalan Tgk Daud Beureueh.

"Razia jukir liar tersebut penting mengingat apa yang mereka lakukan itu mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh," ungkapnya.

Pengharapan Mahdani, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved