Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Besar

Pelaku Gunakan Senjata M16 Saat Eksekusi Dua Warga Indrapuri

Ditreskrimum telah membekuk pelaku atau eksekutor kasus penembak yang menewaskan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022 lalu

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mulyadi dan Kasubdit I Lemneg Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto memperlihatkan barang bukti kasus penembakan dua warga Indrapuri dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (30/5/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh secara resmi membenarkan bawa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah membekuk pelaku atau eksekutor kasus penembak yang menewaskan dua warga Indrapuri pada 12 Mei 2022 lalu.

"Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis 16 Juni 2022," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6/2022).

Winardy mengatakan pelaku yang ditangkap adalah FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak Ridwan dan Maimun, dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan, bahwa FR menghabisi kedua korban dengan senjata laras panjang jenis M16.

Baca juga: Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri

Baca juga: Polisi Tahan Aktor Utama Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

"Korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas," katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.

"Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," kata Winardy.

Sebelumnya Polda Aceh telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dan satu orang yang diduga sebagai dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun, dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar.(*)

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM 

Baca juga: Empat Penembak Dantim BAIS Pidie Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved